Dua orang tersangka dugaan pungutan liar (Pungli) pengurusan paspor di Kantor Kelas I TPI Pekanbaru diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (26/8/2021). Kedua tersangka yakni Krisna Olivia dan Salman Alfarisi jadi tahanan kota.
Krisna merupakan Ajudikator atau Supervisor, dan Salman Alfarisi merupakan Analisis Keimigrasian di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru. Kasus kedua tersangka ditangani penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru.
Berkas kedua tersangka dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa peneliti di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru setelah memenuhi syarat formil dan materil, belum lama ini.
“Saat ini kita telah menerima tersangka dan barang bukti, baik tersangka KO maupun SA dari penyidik. Sekarang tanggung jawabnya ada di kita selaku Jaksa Penuntut Umum,” ujar Kepala Kejari Pekanbaru Teguh Wibowo melalui Kepala Seksi Pidana Khusus, Yunius Zega, mengutip dari Cakaplah. Kamis (28/8/2021).
Saat proses penyidikan di Polresta Pekanbaru, kedua tersangka tidak dilakukan penahanan. Hal itu sudah berlangsung sejak perkara itu mulai disidik Polisi pada 2019 lalu.
Zega mengatakan, JPU punya kebijakan lain terhadap kedua tersangka dengan melakukan penahanan kota. Alasannya, tersangka tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan tidak akan mengulangi perbuatannya. “Kami juga melihat mereka kooperatif, dan juga ada jaminan dari keluarga,” kata Zega.
Alasan lain tidak dijebloskannya kedua tersangka ke sel tahanan adalah terkait dengan kondisi saat ini. Di mana, Kota Pekanbaru masih zona merah pandemi Covid-19, dan masuk dalam Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.
Zega menyebut, pihak Rumah Tahanan Negera (Rutan) Klas I Pekanbaru belum mau menerima titipan tersangka, sebelum ada putusan inkrah atau tetap.
Untuk diketahui, dalam perkara ini penyidik juga menetapkan Direktur PT Fadilah, Wandri Zaldi, sebagai tersangka. Wandri telah diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru dan dinyatakan bersalah.
Berdasarkan dakwaan JPU dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Krisna Olivia dan Salman Alfarisi disebut orang yang melakukan atau turut serta melakukan bersama-sama dengan Wandri.
Tidak hanya itu, dalam dakwaan Wandri, disebutkan Krisna Olivia dan Salman Alfarisi juga disebut masing-masing dilakukan penuntutan dalam berkas perkara secara terpisah.
Wandri ditangkap pada Kamis (9/1/2020) lalu oleh tim Pokja Tindak Unit Pemberantasan Pungli Polresta Pekanbaru. Ketika itu Wandri berada di parkiran Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru, Kelurahan Pulau Karam, Kecamatan Sukajadi.
Setelah diinterogasi, polisi menemukan uang Rp6.950.000 dari kantong celana Wandri. Uang itu, untuk pengurusan paspor dari pemohon dan keuntungan dari pengurusan paspor yang diterima Wandri. Polisi juga mengamankan beberapa buah paspor yang akan diurus Wandri.
Berdasarkan hasil interogasi, dalam pengurusan pembuatan paspor maupun perpanjangan paspor masyarakat atau pemohon secara online di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru, tersangka Wandri dibantu oleh Krisna Olivia dan Salman Alfarisi.
Peran Krisna Olivia dalam membantu Wandri yakni, untuk menyelesaikan Ajudikator dan menyelesaikan permohonan paspor VIP. Sementara Salman Alfarisi berperan membantu Wandri memberikan formulir PERDIM dan surat pernyataan.
Dalam pengurusan paspor untuk paket biasa, Wandri meminta biaya kepada pemohon atau masyarakat sebesar Rp600.000. Sedangkan untuk paket VIP, Wandri meminta biaya sebesar Rp1,5 juta sampai Rp1,7 juta.
Dari keuntungan yang diperoleh Wandri dalam pengurusan paspor paket biasa maupun VIP, diketahui juga mengalir ke Krisna Olivia dan Salman Alfarisi. Keuntungan itu ditransfer tersangka Wandri ke rekening bank milik Krisna Olivia dan Salman Alfarisi.
Adapun jumlah keuntungan uang dikirim ke rekening BNI milik Krisna Olivia sebesar Rp19.350.000 dan ke rekening BRI milik Salman Alfarisi sebanyak Rp2.250.000.