News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Bareskrim Polri Tetapkan Ustadz Yahya Waloni Jadi Tersangka, Dijerat dengan Pasal Ujaran Kebencian Hingga Penodaan Agama

Devi by Devi
27 August 2021
in Crime
0
Bareskrim Polri Tetapkan Ustadz Yahya Waloni Jadi Tersangka, Dijerat dengan Pasal Ujaran Kebencian Hingga Penodaan Agama
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bareskrim Polri menetapkan Ustadz Yahya Waloni sebagai tersangka dalam kasus dugaan penodaan agama terkait kitab suci Injil palsu setelah dijemput polisi di rumahnya di kawasan Cibubur, Jakarta Timur. Jumat (27/08/2021).

Menurut Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Rusdin Hartono tersangka disangkakan sejumlah pasal.

Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan klarifikasi terhadap konten-konten ceramah yang tersebar di media sosial. Yahya dijerat dengan pasal berlapis mulai dari Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait ujaran kebencian hingga pasal penodaan agama.

Pasal-pasal tersebut antara lain Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45a ayat (2) UU ITE serta Pasal 156a KUHP.

“Yang bersangkutan dilaporkan karena telah melakukan satu tindak pidana yaitu berupa ujaran kebencian berdasarkan SARA dan juga penodaan terhadap agama tertentu,” kata Rusdi kepada wartawan.

Rusdi membenarkan perkara Yahya ini berdasarkan laporan polisi yang teregister dalam nomor LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM. Laporan itu dibuat oleh Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme pada 27 April 2021 lalu.

Konten yang dilaporkan terkait pernyataan Yahya bahwa Injil fiktif serta palsu. Menurut Rusdi, penyidik masih memeriksa Yahya secara intensif. Ia belum mengkonfirmasi apakah sosok penceramah itu sudah berstatus sebagai tahanan atau belum.

Tags: Bareskrim Polri TetapkancrimeDijerat dengan Pasal Ujaran KebencianPenodaan AgamaUstadz Yahya Waloni Jadi Tersangka
Previous Post

This Easy Cardio Swap Will Help You Train for A Half Marathon

Next Post

Terkuak, Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Lancarkan Aksi Bejatnya Dengan Modus Iming-iming Uang

Next Post
Terkuak, Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Lancarkan Aksi Bejatnya Dengan Modus Iming-iming Uang

Terkuak, Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Lancarkan Aksi Bejatnya Dengan Modus Iming-iming Uang

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?