News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Bersalah, Terdakwa Tambang Pasir Ilegal di Kampar divonis 1,5 Tahun Penjara

Riko by Riko
27 August 2021
in Crime
0
Bersalah, Terdakwa Tambang Pasir Ilegal di Kampar divonis 1,5 Tahun Penjara
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Majelis Hakim menyatakan dua terdakwa bersalah dalam tindak pidana dugaan tambang pasir ilegal yang dikelola Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kampar. Untuk itu dua terdakwa dihukum 1,5 tahun penjara lamanya.

Demikian hasil putusan  persidangan yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang, Kamis (26/8/2021). Adapun agenda sidang adalah putusan terhadap dua terdakwa, Maliyansyah alias Madan dan Defa Handoko alias Defa.

Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai Riska Widiana menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 158 Undang-undang (UU) RI Nomor 3 Tahun 2020, tentang Perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun dan enam bulan,” ujar Riska Widiana dari ruang sidang.

Selain itu, kedua terdakwa juga diwajibkan membayar denda senilai Rp500 juta. “Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan,” sebut Hakim.

“Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan para terdakwa tetap ditahan,” sambungnya.

Putusan itu lebih rendah enam bulan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang disampaikan pada sidang sebelumnya. Di mana Jaksa menginginkan dua pesakitan dihukum dua tahun penjara.

Atas putusan itu, kedua terdakwa yang mengikuti sidang dari Mapolres Kampar, menyatakan menerima. Hal yang sama juga disampaikan JPU.

“Menerima yang mulia,” singkat Jaksa Andy Situmorang dari Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar sebagaimana mengutip dari Haluanriau.

Tags: Kampar
Previous Post

Terus Diusut, Kasus Dugaan Korupsi RSD Madani Pekanbaru Dilimpahkan ke APIP

Next Post

Cegah Penularan Covid-19, 1.504 Napi di Lapas Kelas IIA Pekanbaru Divaksin

Next Post
Cegah Penularan Covid-19, 1.504 Napi di Lapas Kelas IIA Pekanbaru Divaksin

Cegah Penularan Covid-19, 1.504 Napi di Lapas Kelas IIA Pekanbaru Divaksin

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?