Sat Reskrim Polres Labuhanbatu mengamanakan seorang pria bernama Samadun Munthe. Dia ditangkap lantaran memaksa anaknya yang masih bayi bernama SNM yang baru berusia 1 tahun 11 bulan untuk menghisap rokok.
Kejadian ini berawal dari perceraian Samadun dengan istrinya, anaknya lalu diasuh bergantian sesuai perjanjian. Seminggu diasuh ibu dan seminggu diasuh ayah.
Peristiwa ini terjadi di Pulo Hopur, Desa Silumajang, Kabupaten Labuhanbatu Utara, pada 18 Agustus 2021 sekitar pukul 20.30. Saat itu pelaku menghubungi ibu korban, Nurti Hasibuan melalui video call. Saat itulah pelaku mempertotonkan dirinya menyuruh korban menghisap sebatang rokok.
Ibu korban sentak merasa kesal dan kasihan melihat buah dianiaya. Kejadian itu langsung dilaporkan ke Polres Labuhanabtu.
Ketua LPPA Labuhanbatu, Iin Sinaga mengatakan, alaan pelaku memaksa korban mengisap rokok sebagai bentuk ancaman kepada ibu korban. “Agar ibu korban merasa kasihan dan mau kembali bersatu kepada tersangka,”katanya mengutip dari Sindonews, Kamis (26/8/2021).
Pelaku akan di ganjar dengan pasal berlapis yaitu Pasal 76 j jo Pasal 89(2) dengan ancaman hukuman minimal 2 tahun dan maksimal 10 tahun. Juga Pasal 76 b Pasal 77 b ancaman hukuman maksimal 5 tahun, serta Pasal 45 ancaman hukuman 3 tahun.
“Solusi sementara ini yang terbaik adalah anak kembali kepada ibunya. Namun demikian kita harus tetap memberi dukungan sosial kepada korban dan membuat dia nyaman,” ujar Iin.
Saat ini korban masih ditangani oleh Unit Ppa Polres Labuhanbatu guna pemulihan mental dan rasa trauma dari kekerasan yang dilakukan orangtanya.