Kasus korupsi proyek pengadaan Backbone Coastal Surveillance System (BCSS) yang terintegrasi dengan Bakamla Integrated Information System(BIIS) TA 2016, memasuki babak akhir.
Mantan Ketua Unit Layanan Pengadaan (ULP) di Badan Keamanan Laut (Bakamla) Leni Marlena dan anggotanya Juli Amar Ma’ruf divonis dengan pidana 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Kedua terdakwa dinilai terbukti melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp63,8 miliar dalam proyek tersebut.
“Menyatakan terdakwa Leni Marlena telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair Penuntut Umum,”ujar ketua majelis hakim saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (26/8).
“Dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp200 juta,” lanjut hakim.
Kedua terdakwa juga dihukum pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti. Teruntuk Leni dikenakan Rp3 juta dan Juli sebesar Rp4 juta.
Jika tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
“Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka akan diganti dengan pidana penjara 1 bulan,” kata hakim.
Dalam pertimbangan menjatuhkan putusan, hakim mengungkapkan hal yang memberatkan untuk kedua terdakwa yakni perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
“Keadaan meringankan terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum,” tutur hakim.
Kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baik Leni maupun Juli menyatakan menerima putusan hakim, sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyatakan pikir-pikir.
Vonis tersebut lebih rendah daripada tuntutan penuntut umum yang menuntut Leni dan Juli dengan hukuman empat tahun penjara.
Perbuatan tindak pidana ini dilakukan kedua terdakwa bersama-sama dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bakamla, Bambang Udoyo dan Direktur Utama PT CMI Teknologi, Rahardjo Pratjihno.
Leni dan Juli telah memperkaya diri sendiri serta orang lain, yakni Rahardjo sebesar Rp60,3 miliar dan Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi sejumlah Rp3,5 miliar. (Sumber- cnnindonesia.com)