Polri memastikan tidak akan melakukan pendekatan Restorative Justice terhadap tersangka Muhamad Kasman alias M Kece. Polri beralasan, tindak pidana yang dilakukannya berpotensi pecah belah bangsa.
Penyidik menjerat M Kece dengan pasal berlapis. Mulai dari dugaan penistaan agama hingga UU ITE.
“Kalau kami lihat permasalahan terhadap tersangka MK, Polri telah berkomitmen apabila ada tindakan-tindakan yang memang menganggu kebhinekaan, mengganggu situasi kamtibmas, menganggu dan memecah belah daripada bangsa ini,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono, Jakarta, mengutip dari Okezone. Jumat (27/8/2021).
Karena adanya potensi itu, Rusdi menekankan, Polri tidak akan melakukan pendekatan Restorative Justice kepada M Kece. Sehingga, perkara yang menjeratnya bakal diusut tuntas.
“Tentunya Polri akan tegas terhadap perilaku itu, termasuk apa yang telah dilakukan oleh tersangka MK ini,”terang Rusdi.
M Kece ditangkap pada Selasa 24 Agustus, malam sekira pukul 19.30 WITA di Banjar Untal-Untal, Kuta Utara, Bali. Lokasi itu, kata polisi, merupakan tempat persembunyiannya M Kece.
Muhammad Kece dijerat dengan pasal sangkaan berlapis terkait dengan pernyataannya yang dinilai telah melukai hati umat beragana. Dalam hal ini, ia terancam hukuman penjara hingga enam tahun.