News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Terkait Perkara Asabri, Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Presdir PT Rimo Internasional

Almi Fitri by Almi Fitri
27 August 2021
in Crime
0
Terkait Perkara Asabri, Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Presdir PT Rimo Internasional
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan bahwa pihaknya menetapkan Presiden Direktur PT Rimo International Lestari, Teddy Tjokrosapoetro sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi pengelolaan dana PT ASABRI (Persero) pada Kamis (26/8).

Kejagung mengatakan bahwa Teddy memiliki hubungan darah dengan terdakwa lain dalam kasus ini, Benny Tjokrosaputro.

“Hari ini penyidik pada Jampidsus kembali menerapkan satu orang tersangka dengan inisial TT, selaku Presiden Direktur PT Rimo Internasional Lestari Tbk,” kata Leonard kepada wartawan, Kamis (26/8).

Namun demikian, Leonard tak merinci lebih lanjut hubungan keluarga antara kedua pihak itu. Ia menjelaskan bahwa perbuatan korupsi antar Bentjok dan Teddy diduga saling berkaitan.

Penetapan tersangka itu, didasarkan pada surat perintah Direktur Penyidikan Jampidsus dengan nomor print-/F:/F:FD/08/tanggal 26 Agustus 2021. Usai ditetapkan sebagai tersangka, dia langsung ditahan penyidik di Rutan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari terhitung mulai hari ini.

“Kami juga sudah melakukan pemeriksaan kesehatan yang bersangkutan dan telah melakukan test swab antigen. Hasilnya, teddy dinyatakan sehat dan negatif dari Covid-19. Karena itu, kami lakukan penahanan,” ujarnya.

Atas perbuatannya Teddy dijerat Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 55 ayat 1 Ke 1.

Teddy juga dijerat dengan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.

Dalam perkara ini, ada delapan terdakwa yang telah diseret ke meja hijau. Mereka didakwa Jaksa merugikan keuangan negara Rp22,7 triliun akibat kasus mega korupsi yang terjadi pada perusahaan pelat merah itu.

Adapun para terdakwa yang diseret ke Pengadilan dalam perkara ini ialah mantan eks Dirut Asabri, Adam Rahmat Damiri; Dirut Asabri periode 2012-2015, Sonny Widjaja; Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT ASABRI periode 2012-2015 Bachtiar Effendi; Direktur Investasi dan Keuangan PTASABRI periode 2013-2019, Hari Setianto.

Kemudian sejumlah pihak swasta, yakni Presiden Direktur PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi; Presiden PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat; Komisaris PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro; dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relations , Jimmy Sutopo. (sumber-cnnindonesia.com)

Previous Post

Gara-gara Cerai Dengan Istri, Ayah di Labuhanbatu Paksa Anak Isap Rokok

Next Post

Pengacara Keluhkan Proses Hukum Terhadap YouTuber Muhammad Kace

Next Post
Pengacara Keluhkan Proses Hukum Terhadap YouTuber Muhammad Kace

Pengacara Keluhkan Proses Hukum Terhadap YouTuber Muhammad Kace

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?