Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka baru Tindak Pidana Pencucian Uang dalam kasus dugaan korupsi PT Asabri.
Kasus korupsi yang merugikan Negara Rp 22,78 Trilliun menambah tersangka baru, yakni Teddy Tjokrosaputro dan langsung ditahan di Rutan Cabang Salemba Kejaksaan Agung.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak penyidikan pada Jampidsus, kembali menetapkan satu tersangka, inisial TT (Teddy Tjokrosaputro) dalam penyidikan perkara dugaan korupsi, dan pencucian uang pada PT Asabri.
“TT selaku direktur PT RIMO Internasional Lestari. Kata Ebenezer, Teddy adalah rekan dan saudara dari terdakwa Benny Tjokrosaputro, yang bersangkutan punya hubungan darah dengan terdakwa Benny,” kata kapuspenkum.
Teddy, maupun Benny, sebetulnya sama-sama punya kepemilikan saham di perusahaan properti dan real estate tersebut.
Penyidik menjerat Teddy dengan sangkaan berlapis menggunakan UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) 31/1999 dan 20/2001, serta UU TPPU 8/2010. Yakni Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18, UU 31/1999-20/2001 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1, KUH Pidana sebagai tuduhan primer, dan subsider Pasal 3 UU Tipikor.
Serta jeratan kedua, dengan Pasal 3 dan Pasal 4 UU 8 2010 TPPU juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Hingga kini sudah 10 nama perorangan yang ditetapkan tersangka. Di antaranya sebagai berikut:
- Benny Tjokrosaputro,
- Heru Hidayat,
- Jimmy Sutopo,
- Lukman Purnomosidi,
- Teddy,
- Sonny Widjaja,
- Adam Rachmat Damiri,
- Bachtiar Effendi,
- Hari Setianto,
- Ilham Wardana Siregar.
Sembilan tersangka, saat ini kasusnya sudah masuk ke persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN TIpikor) Jakarta.
Kecuali tersangka Ilham Wardhana Siregar, yang tak diajukan ke persidangan karena dinyatakan meninggal dunia sebelum kasusnya dibuka di persidangan.
Selain tersangka perorangan, Jampidsus juga sudah menetapkan 10 tersangka korporasi, manajer investasi (MI).
Yakni, PT IIM (Insight Investmen Manajemen), PT MCM (Milenium Capital Manajemen), PT PAAM (Pool Advista Asset Manajemen), PT RAM (Recapital Asset Management), dan PT VAM (Victoria Asset Management).
Lima tersangka korporasi lainnya, PT ARK (Asia Raya Kapital), PT OMI (OSO Manajemen Investasi), PT MAM (Maybank Asset Management), PT AAM (Aurora Asset Management), dan PT CC (Corfina Capital).
Beberapa tersangka MI tersebut, saat ini juga sebagai terdakwa di persidangan dalam kasus serupa terkait PT Asuransi Jiwasraya.
Dalam kasus Jiwasraya yang merugikan negara Rp16,8 triliun, Mahkamah Agung (MA), Selasa (24/8/2021) menguatkan putusan pengadilan yang memenjarakan Benny Tjokro, dan Heru Hidayat selama seumur hidup.