News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Usai Ditangkap, Bareskrim langsung Tetapkan Yahya Waloni Tersangka Dugaan Penodaan Agama

Riko by Riko
27 August 2021
in Crime
0
Yahya Waloni
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bareskrim Polri menetapkan Yahya Waloni sebagai tersangka kasus penodaan agama pasca ditangkap. Dasar penetapan tersangka Yahya Waloni atas laporan polisi soal dugaan penistaan Injil.

Penetapan tersangka Yahya Waloni diumumkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono, dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jumat (27/8/2021).

“Antara lain dari Undang-Undang ITE Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2), di mana dalam pasal tersebut diatur dengan sengaja dan tidak sah menyebarkan informasi akan menyebabkan permusuhan kebencian berdasarkan SARA. Dan juga disangkakan Pasal 156a KUHP. Itu melakukan penodaan terhadap agama tertentu,” ujar Rusdi mengutip dari Detik.

Rusdi juga menjelaskan dasar penangkapan Yahya Waloni adalah laporan polisi dengan nomor 0287/IV/2021/BARESKRIM pada 27 April 2021. Yahya Waloni dilaporkan atas kasus penodaan agama.

Laporan yang dibacakan Rusdi itu merupakan laporan dari komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme. Mereka menilai Yahya Waloni telah menista agama dalam ceramah yang menyebut bible itu palsu.

Dalam kasus ini, Yahya dilaporkan bersama dengan pemilik akun YouTube Tri Datu. Dalam video ceramah itu, Yahya Waloni menyampaikan bahwa Bible tak hanya fiktif namun palsu.

“Kami dari komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme akan melaporkan Yahya Waloni dengan dugaan penistaan agama terhadap Injil dan ujaran kebencian atas nama SARA sesuai dengan bunyi Pasal 156a KUHP dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE di Bareskrim Polri,” ujar Christian Harianto selaku koordinator Masyarakat Cinta Pluralisme melalui keterangan tertulis sebelum melaporkan kasus tersebut.

Tags: Yahya Waloni
Previous Post

Korupsi BCSS Rp 63,8 Miliar, Dua Terdakwa Divonis Dua Tahun Penjara Denda Rp 200 Juta

Next Post

Polri Tak Akan Terapkan Restorative Justice Pada Muhammad Kece, Ini Alasanya

Next Post
Ditangkap, Youtuber Muhammad Kece Ditahan 20 Hari Di Rutan Bareskrim

Polri Tak Akan Terapkan Restorative Justice Pada Muhammad Kece, Ini Alasanya

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?