Bareskrim Polri menetapkan Yahya Waloni sebagai tersangka kasus penodaan agama pasca ditangkap. Dasar penetapan tersangka Yahya Waloni atas laporan polisi soal dugaan penistaan Injil.
Penetapan tersangka Yahya Waloni diumumkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono, dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jumat (27/8/2021).
“Antara lain dari Undang-Undang ITE Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2), di mana dalam pasal tersebut diatur dengan sengaja dan tidak sah menyebarkan informasi akan menyebabkan permusuhan kebencian berdasarkan SARA. Dan juga disangkakan Pasal 156a KUHP. Itu melakukan penodaan terhadap agama tertentu,” ujar Rusdi mengutip dari Detik.
Rusdi juga menjelaskan dasar penangkapan Yahya Waloni adalah laporan polisi dengan nomor 0287/IV/2021/BARESKRIM pada 27 April 2021. Yahya Waloni dilaporkan atas kasus penodaan agama.
Laporan yang dibacakan Rusdi itu merupakan laporan dari komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme. Mereka menilai Yahya Waloni telah menista agama dalam ceramah yang menyebut bible itu palsu.
Dalam kasus ini, Yahya dilaporkan bersama dengan pemilik akun YouTube Tri Datu. Dalam video ceramah itu, Yahya Waloni menyampaikan bahwa Bible tak hanya fiktif namun palsu.
“Kami dari komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme akan melaporkan Yahya Waloni dengan dugaan penistaan agama terhadap Injil dan ujaran kebencian atas nama SARA sesuai dengan bunyi Pasal 156a KUHP dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE di Bareskrim Polri,” ujar Christian Harianto selaku koordinator Masyarakat Cinta Pluralisme melalui keterangan tertulis sebelum melaporkan kasus tersebut.