News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

YouTuber Muhammad Kace dan Penceramah Yahya Waloni Dijerat Pasal yang Sama

Almi Fitri by Almi Fitri
27 August 2021
in Crime
0
Pengacara Keluhkan Proses Hukum Terhadap YouTuber Muhammad Kace
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Penceramah Yahya Waloni dan YouTuber Muhammad Kace dijerat dengan pasal yang sama terkait ujaran kebencian SARA dan penistaan agama oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan bahwa penyidik menilai perbuatan pidana yang terjadi dalam perkara keduanya relatif serupa. “(Pasal dijerat) Sama. Perilaku tindakannya relatif sama,” kata Rusdi kepada wartawan, Jumat (27/8).

Dalam hal ini, keduanya dijerat pasal berlapis sebagaimana termaktub dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Rusdi merinci Kace dipersangkakan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) UU ITE atau Pasal 156a KUHP. Ia terancam penjara hingga enam tahun.

Pasal 28 ayat (2) berbunyi: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Kemudian, Pasal 45a ayat (2) berbunyi: Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Lalu, pasal 156a KUHP yang disematkan berbunyi: Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barangsiapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia; b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apapun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Dalam perkara ini, Waloni dilaporkan oleh Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme pada 27 April 2021 lalu. Laporan itu teregister dalam nomor LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM.

Konten unggahan yang diperkarakan oleh pelapor ialah saat Yahya menyebut injil fiktif serta palsu.

Sementara, YouTuber Muhammad Kace ditangkap dan ditahan polisi usai menjadi tersangka kasus penistaan agama terkait dengan konten ceramahnya dalam video berjudul ‘Kitab Kuning Membingungkan’. Ia membuat penafsiran terkait Kitab Kuning dan Nabi Muhammad SAW. (sumber-CNNIndonesia.com)

Previous Post

Situs Pemerintah Diretas Judi Online, Komisi I DPR RI Soroti Kinerja BSSN

Next Post

Baku Tembak dengan KKB Papua Kembali Terjadi, 4 Pasukan Brimob Terluka

Next Post
Baku Tembak dengan KKB Papua Kembali Terjadi, 4 Pasukan Brimob Terluka

Baku Tembak dengan KKB Papua Kembali Terjadi, 4 Pasukan Brimob Terluka

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?