Sedang asyik bercanda ria dengan perempuan di kafe remang-remang, seroang bandar sabu diringkus jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Inhu.
Pengedar sabu tersebut berinisial SYT alias Abu (35) warga Desa Lambang Sari II Kecamatan Lirik. Pelaku ditangkap Tim Satres Narkoba Polres Inhu di kafe remang-remang di Desa Pasir Ringgit Kecamatan Lirik, Kamis 20 Agustus 2021 pukul 20.00 WIB. Polisi mengamankan 7 paket sabu-sabu siap edar dengan berat 2,56 gram.
Kapolres Inhu, AKBP Bachtiar Alponso S.I.K, M.Si melalui PS Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran, Sabtu (28/8/2021) siang membenarkan penangkapan tersangka kasus narkoba disebuah kafe remang-remang Desa Pasir Ringgit, Kecamatan Lirik.
Sebelumnya, Satres Narkoba Polres Inhu telah mengamankan seorang laki-laki/banci, MR alias Yanti (34) warga Desa Pasir Ringgit Kecamatan Lirik yang kedapatan membawa narkoba jenis sabu seberat 1,24 gram. Yanti dibekuk ketika duduk di kedai kopi pinggir jalan Lintas Timur Desa Pasir Ringgit, Rabu 26 Agustus 2021 pukul 19.30 WIB. Yanti mengaku mendapatkan sabu dari SYT alias Abu.
Tim kemudian melacak keberadaan Abu, hingga pukul 20.00 WIB, diketahui posisi Abu disebuah kafe remang-remang. Tim segera menuju kafe itu, benar saja, ditemukan Abu sedang tertawa riang bersama seorang perempuan di kafe itu. Abu yang tak menyangka kedatangan tamu dari Polres Inhu tentu saja gugup dan terkejut.
Ketika digeledah, tim tidak menemukan satupun narkoba di kantong celana atau baju. Tapi polisi tak menyerah begitu saja, tersangka terus digeledah, akhirnya ditemukan 1 buah dompet disisipkan dalam sepatu sebelah kiri yang sedang dikenakan tersangka. Dompet itu berisi 7 paket sabu siap edar.
Abu tak bisa mengelak ketika polisi menemukan sabu-sabu itu, Abu mengaku sabu itu miliknya dan sempat menjualnya pada MR.
Sedangkan sabu itu diperoleh dari temannya yang selama ini memasok sabu untuk dia.
“Identitas dan ciri-ciri pemasok sabu pada tersangka tersebut sudah dikantongi, sekarang sedang diburu tim masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Satres Narkoba Polres Inhu,”terang Misran mengutip dari Halloriau. Sabtu (28/8/2021).
Malam itu juga, penggeledahan berlanjut ke rumah Abu, tapi tidak ditemukan narkoba, namun ditemukan sejumlah barang-barang yang berkaitan dengan aktifitas narkoba, seperti timbangan elektrik, pipet sendok sabu, dua unit handphone yang digunakan tersangka, uang tunai Rp500 ribu hasil penjualan sabu dan lainnya.