News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Diduga Edarkan Sabu Wilayah Tarai Bangun, BS Ditangkap Polres Kampar

Riko by Riko
28 August 2021
in Crime
0
Diduga Edarkan Sabu Wilayah Tarai Bangun, BS Ditangkap Polres Kampar
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar
menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu ditangkap di wilayah Desa Tarai Bangun Kecamatan Tambang, pada Selasa sore (24/8/2021).

Pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah BS alias BU (26) warga Perumahan Sukaramai Desa Tarai Bangun Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar. Dari pelaku ditemukan barang bukti 9 paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik bening seberat 28,60 gram, sebuah timbangan digital, sebuah Hp merek Vivo warna biru, sebuah bong dan sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Selasa (24/8/2021) sekira pukul 16.00 Wib, saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar tengah melakukan penyelidikan terkait maraknya peredaran narkoba di wilayah Desa Tarai Bangun Kecamatan Tambang. Dari hasil penyelidikan, petugas mengamankan seorang yang dicurigai yaitu BS alias BU warga Perumahan Sukaramai Desa Tarai Bangun Kecamatan Tambang.

Selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan, dan ditemukan barang bukti 9 paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik bening yang disembunyikan dalam kotak rokok merek Sampoerna dan kotak kacamata warna hitam.

Petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini, tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Kampar AKBP Rido Purba SIK MH melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine.

Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku akan dijerat dengan pasal 114 (2) junto pasal 112 (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 6 tahun dan paling lama 20 tahun,”kata Rido Purba.

Tags: sabutarai bangun
Previous Post

Penambang Emas Ilegal di Kuansing Diberantas Aparat, Sejumlah Alat Dimusnahkan

Next Post

Mencuri di Rumah Tetangga Berulang Kali, Warga Tapung Hilir Diringkus Polisi

Next Post
Mencuri di Rumah Tetangga Berulang Kali, Warga Tapung Hilir Diringkus Polisi

Mencuri di Rumah Tetangga Berulang Kali, Warga Tapung Hilir Diringkus Polisi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?