Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis menahan Zohor bin Idris (55) warga Jalan Kampung Bakti RT 003 RW 012, Desa Titi Akar Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis setelah keputusan inkrach keluar dari Mahkamah Agung (MA).
Terdakwa Zohor bin Idris ditahan pada Kamis Agustus 2021. Ia merupakan terdakwa tunggal dugaan penjualan lahan.
Sementara, Kajari Bengkalis Rahmat Budiman T melalui Kasi Inteljen Isnan SH MH saat dikonfirmasi Riau24.com, grup, Minggu 29 Agustus 2021 membenarkan dengan penahanan tersebut.”Benar kita telah menahan Zohor bin Idris sesuai putusan mahkamah agung RI nomor 632 K/Pid/2020. Dan sebagai tim eksekutor adalah pihak kejaksaan negeri Bengkalis,” kata Isnan.
Terpidana Zohor Bin Idris, jelas Isnan, adapun kasusnya adalah, berdasarkan putusan mahkamah agung RI Zohor Bin Idris telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara melawan hukum menjual tanah orang lain untuk keuntungan diri sendiri (stellionaat), dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa terpidana selama 1 tahun kurungan penjara.
Sebelum dilimpahkan ke lapas IIA Bengkalis, terlebih dahulu beliau dilakukan pemeriksaan kesehatan di RSUD Bengkalis dengan hasil negatif Covid-19,”pungkasnya.