Satnarkoba Polres Bengkalis, Rabu 25 Agustus 2021 pukul 17.00 lalu meringkus warga Jalan Lintas Duri- Dumai KM 4 Pematan Obo Batin Solapan MS (35).
Warga tersebut berinisial MS. Ia diduga sebagai pengedar sabu diwilayah tersebut. Penangkapan tersangka itu polisi mengamankan 5,4 gram sabu atau sebanyak 16 paket sabu siap edar.
Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan melalui Kasatnarkoba Iptu Toni Armando membenarkan dengan penangkapan tersebut, Sabtu 28 Agustus 2021.
“Selain 16 paket sabu, juga diamankan satu unit handpone dan satu bungkus plastik pack pembungkus sabu,”ungkap Toni Armando mengutip dari Riau1.com.
Penanganan ini berawal, tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkoba di Air kulim Kecamatan Bathin Solapan.
Mendapat informasi tersebut, petugas Satnarkoba polres Bengkalis langsung melakukan lidik, setelah diperoleh informasi yang akurat pada hari yang sama sekira pukul 17.00 Wib tim melihat target sedang berada ditepi jalan lintas duri – Dumai Km 9.
“Tersangka langsung ditangkap saat dilakukan penggeledahan ditemukan sebuah kotak warna coklat berisi 15 paket diduga Narkotika sabu dan 1 Unit HP warna hitam. Kemudian tim melakukan penggeledahan dirumah nya dijalan Tegal Sari KM 4 Pematang obo. Disana petugas kembali menyita 1 paket sabu dan satu bungkus plastik pack,”ujarnya lagi.
Saat dilakukan interogasi petugas, tentang kepemilikan sabu itu, tersangka mengakui bahwa sabu itu miliknya dimana mendapatkan sabu dari seseorang berinisial H dari Pekanbaru.
“Peran tersangka adalah sebagai bandar dengan mengedarkan sabu sabu,”pungkasnya.