Dua orang komplotan pelaku tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) di sebuah hotel di Pekanbaru di ringkus Tim gabungan Jatanras Polda Riau dan Opsnal gabungan Polres Pelalawan. Jumat (27/8/2021).
Dua pelaku tersebut sebelumnya beraksi dengan modus gembos ban mobil korban, Senin (16/8/2021) lalu, di jalan Mahadirija Indra Pangkalan Kerinci.
Saat kejadian itu korban atas nama Zamri sekaligus pelapor menderita kerugian Rp 63 juta lebih. Uang yang baru diambil korban dari bank tersebut di bawa kabur oleh dua orang komplotan.
Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko SIk melalui Kasat Reskrim AKP Narsy Masry SH mengungkapkan kedua pelaku yang ditangkap ini antara lain MY (32) residivis warga desa Kayu Agung Kecamatan Kayu Agung Kabupaten OKI Sumatera Utara (Sumut) dan HR (28) warga dengan alamat yang sama.
Dijelaskan Kasat Narsy, peristiwa Curat yang dilakukan kedua tersangka terjadi pada Senin 16 Agustus 2021 sekira pukul 15.20 WIB atas korban Zamri dan saksi lainnya. Saat itu korban baru saja mengambil uang di BNI Pangkalan Kerinci, menggunakan mobil Toyota Avanza B 1272 NRI.
Setelah itu korban pulang melewati jalan Akasia dan mobil yang digunakan mengalami bocor ban. Selanjutnya, korban mengganti ban di jalan Akasia tersebut. Setelah selesai mengganti ban pelapor mengantarkan ban ke toko Kerinci ban.
Setiba di sana, jelas Kasat Narsy, korban dan saksi lain ikut turun dari mobil dan meninggalkan tas sandang warna abu-abu yang berisi uang tunai Rp 67 juta lebih.
“Disini pelaku beraksi mengambil uang tersebut dan melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor,”ujarnya mengutip dari Cakaplah.
Korbang pun membuat laporan ke Polsek Pangkalan Kerinci yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim gabungan Opsnal Polres Pelalawan.
“Kedua pelaku ini ditangkap di hotel the Vilage OYO di jalan Cipta Karya gang Limbat 2, kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru. Setelah dilakukan interogasi mereka mengakui perbuatannya,” ujar Kasat AKP Narsy Masry.