Aparat Satreskrim Polres Maluku Barat Daya (MBD), Maluku menggerebek sebuah toko di Tiakur, Maluku yang dijadikan lokasi berjudi.
Dari penggebrekan itu, polisi menangkap empat yang sedang asyik bermain judi.
Salah satu pelaku perjudian ternyata merupakan pejabat Pemkab Maluku Barat Daya yakni AT. Dia menjabat sebagai Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga.
Tiga pelaku lain yang ikut ditangkap adalah seorang oknum ASN di Dinas Pariwisata MBD, seroang anggota Polri berinisial RR dan seorang pegawai swasta berinisial HTO.
Penangkapan terhadap empat pelaku perjudian itu berlangsung pada Jumat (27/8/2021).
“Pada hari Jumat kemarin rekan-rekan dari Polres MBD menangkap empat orang pelaku perjudian. Satu diantaranya anggota kami sendiri, dua lainnya adalah PNS, dan seorang lagi pihak swasta,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat mengutip dari Kompas.com, Senin (30/8/2021).
Polisi menyergap mereka setelah Kapolres MBD, AKBP Dwi Bachtiar Rivai, mendapat laporan masyarakat melalui telepon genggam.
“Ada warga yang melapor ke Kapolres MBD melalui telepon. Warga itu menyampaikan bahwa ada orang main judi di Toko Ateng Miru,” ungkapnya seperti dikutip dari kompas.com
Menurut Roem setelah mendapatkan laporan tersebut, Kapolres langsung memerintahkan Kasat Reskrim dan anggotanya untuk melakukan penyelidikan dan turun ke lapangan.
Usai memastikan informasi tersebut, anggota langsung melakukan penggebrekan dan menangkap keempat tersangka.
“Setelah penggebrekan, polisi langsung menangkap para tersangka dan menyita uang tunai sebanyak 1.030.000 dan dua set kartu besar merk kris,” katanya.
Roem menambahkan empat pelaku itu selanjutnya dibawa ke kantor Polres MBD untuk menjalani pemeriksaan.
Mereka juga ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
“Keempat pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di sel tahanan Polres saat ini,” ujarnya.
Polisi pun menjerat keempat tersangka dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.