News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Asik Bermain Judi, Oknum ASN, Oknum Polisi dan Pegawai Swasta Ditetapkan Tersangka

Riko by Riko
30 August 2021
in Crime
0
Asik Bermain Judi, Oknum ASN, Oknum Polisi dan Pegawai Swasta Ditetapkan Tersangka
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Aparat Satreskrim Polres Maluku Barat Daya (MBD), Maluku menggerebek sebuah toko di Tiakur, Maluku yang dijadikan lokasi berjudi.

Dari penggebrekan itu, polisi menangkap empat yang sedang asyik bermain judi.

Salah satu pelaku perjudian ternyata merupakan pejabat Pemkab Maluku Barat Daya yakni AT. Dia menjabat sebagai Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga.

Tiga pelaku lain yang ikut ditangkap adalah seorang oknum ASN di Dinas Pariwisata MBD, seroang anggota Polri berinisial RR dan seorang pegawai swasta berinisial HTO.

Penangkapan terhadap empat pelaku perjudian itu berlangsung pada Jumat (27/8/2021).

“Pada hari Jumat kemarin rekan-rekan dari Polres MBD menangkap empat orang pelaku perjudian. Satu diantaranya anggota kami sendiri, dua lainnya adalah PNS, dan seorang lagi pihak swasta,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat mengutip dari Kompas.com, Senin (30/8/2021).

Polisi menyergap mereka setelah Kapolres MBD, AKBP Dwi Bachtiar Rivai, mendapat laporan masyarakat melalui telepon genggam.

“Ada warga yang melapor ke Kapolres MBD melalui telepon. Warga itu menyampaikan bahwa ada orang main judi di Toko Ateng Miru,” ungkapnya seperti dikutip dari kompas.com

Menurut Roem setelah mendapatkan laporan tersebut, Kapolres langsung memerintahkan Kasat Reskrim dan anggotanya untuk melakukan penyelidikan dan turun ke lapangan.

Usai memastikan informasi tersebut, anggota langsung melakukan penggebrekan dan menangkap keempat tersangka.

“Setelah penggebrekan, polisi langsung menangkap para tersangka dan menyita uang tunai sebanyak 1.030.000 dan dua set kartu besar merk kris,” katanya.

Roem menambahkan empat pelaku itu selanjutnya dibawa ke kantor Polres MBD untuk menjalani pemeriksaan.

Mereka juga ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.

“Keempat pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di sel tahanan Polres saat ini,” ujarnya.

Polisi pun menjerat keempat tersangka dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Tags: JudiOknum Polisi ditangkap
Previous Post

Cleaners Vs. Disinfectants: What You Need to Know

Next Post

Palsukan Kartu Vaksin, Pegawai Honorer Puskesmas Labuhan Lombok Dipecat

Next Post
Palsukan Kartu Vaksin, Pegawai Honorer Puskesmas Labuhan Lombok Dipecat

Palsukan Kartu Vaksin, Pegawai Honorer Puskesmas Labuhan Lombok Dipecat

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?