Tim Opsnal Satreskrim Polres Inhu Polda Riau menangkap satu orang pelaku Pencurian Pemberatan (Curat) yang membongkar satu buah toko variasi sepeda motor milik Rahmat (26) yang berada di Jalan Sultan Kelurahan Kambesko, Kecamatan Rengat, Kabupaten Inhu, Riau
Pelaku berinisial ME (26) warga Desa Candi Rejo, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Inhu. Tersangka diringkus dirumahnya pada Kamis (26/8).
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan sejumah barang bukti, seperti pakaian milik dan satu unit sepeda motor milik tersangka saat melancarkan aksinya.
Kapolres Inhu AKBP Bachtiar Alponso melalui PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran dan Kasat Reskrim Polres Inhu, AKP Firman Fadhila membenarkan pengungkapan kasus Curat di Kota Rengat tersebut.
Firman menjelaskan, berdasarkan pengakuan korban ketika melaporkan kejadian, bahwa pada Senin (12/7) korban berangkat ke Pekanbaru karena ada keperluan. Sebelum berangkat, korban telah mengunci semua pintu dan jendela toko.
Setelah empat hari berada di Pekanbaru, kemudian Jumat (16/7) pagi, korban kembali ke Rengat dan langsung menuju tokonya pada pukul 14.30 WIB.
“Ketika masuk toko, korban sangat kaget melihat pintu toko tidak lagi terkunci, teralinya telah rusak dibobol dengan paksa,”kata Firman mengutip dari Riau1.com.
Korban langsung mengecek barang-barang berharga dalam toko itu, benar saja telah hilang 13 buah helm, 3 pasang shockbreaker sepeda motor, 50 lembar sarung jok sepeda motor dan 5 buah lampu sepeda motor dengan total kerugian puluhan juta rupiah.
“Siang itu juga, korban datang ke Polres Inhu untuk melaporkan kejadian yang dialaminya,” jelas Firman.
Setelah menerima laporan korban, Kasat Reskrim Polres Inhu mengintruksikan tim Opsnal untuk kelapangan guna menyelidiki kasus ini.
“Selang beberapa hari penyelidikan, akhirnya tim mendapat informasi akurat tentang pelaku Curat tersebut,” kata dia.
Selanjutnya, pada Kamis (26/8) tim meluncur ke Airmolek, Kecamatan Pasir Penyu. Pada pukul 15.00 WIB, tim berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial ME diduga pelaku Curat.
“Setelah di interogasi, tersangka ME mengaku telah membongkar toko variasi sepeda motor di Rengat. Ketika beraksi, ME tidak sendirian, tapi bersama temannya berinisial HS,” kata Misran, menimpali.
Tersangka juga mengaku jika semua barang-barang hasil curian dijual kepada tersangka HS dengan harga Rp4 juta.
Baca Juga: Konflik Lahan, Ratusan Warga dari 5 Desa di Inhu Geruduk Kantor PTPN V
Uang hasil penjualan barang-barang curian dibagi dua, berarti, tersangka mendapat bagian Rp2 juta. Tanpa membuang-buang waktu, tim langsung memburu HS tapi sayang tersangka HS berhasil melarikan diri.
Sampai sekarang tim masih memburu HS karena telah masuk kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Satreskrim Polres Inhu.
“Selain tersangka ME, turut diamankan sejumlah pakaian milik tersangka dan 1 unit sepeda motor jenis Honda Astrea Prima dengan plat Nopol BM 5208 DY milik tersangka yang digunakan untuk melakukan tindak pidana Curat,” tutup Misran.