News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Lempar Narkoba ke Dalam Lapas Bangkinang, RS Ditangkap Resnarkoba Polres Kampar

Riko by Riko
30 August 2021
in Crime
0
Lempar Narkoba ke Dalam Lapas Bangkinang, RS Ditangkap Resnarkoba Polres Kampar
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Seorang pengedar narkoba inisial RS alias R (24) ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar, saat hendak mencoba mengirim narkotika jenis sabu ke dalam Lapas Kelas IIA Bangkinang, dengan cara melemparkan lewat tembok bagian belakang Lapas Bangkinang.

RS ditangkap pada Kamis dinihari (26/8/2021) sekira pukul 04.30 Wib, di perkebunan sawit Jalan Lembaga Bukit Cadika tepatnya di belakang Lapas Bangkinang.

Dari pelaku ditemukan barang bukti 8 paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik bening seberat 74.12 Gram, 4 unit Handphone berbagai merek, 1 unit Sepeda Motor Vega RR, 10 buah Headset, sebuah tangga Stainles dan sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Kamis (26/8/2021) sekira pukul 04.30 Wib, saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar melakukan penyelidikan terhadap tersangka pengedar narkotika jenis sabu di perkebunan sawit Jalan Lembaga Bukit Cadika tepatnya di belakang Lapas Bangkinang.

Dari hasil penyelidikan ini Tim mengamankan seorang tersangka yang diduga akan mengirim narkotika jenis sabu ke dalam Lapas Bangkinang, dengan cara melemparkannya lewat tembok bagian belakang Lapas.

Selanjutnya Tim bekerjasama dengan pihak lapas, lalu bersama Sipir Lapas Bangkinang dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 paket sedang dan 7 paket kecil narkotika jenis sabu terbungkus plastik bening yang akan dilempar oleh pelaku ke dalam Lapas Bangkinang menggunakan tangga stainles.

Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Kampar AKBP Rido Purba SIK MH melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini.

“Hasil pengecekan urine tersangka hasilnya juga positif Methamphetamine,”kata Rido mengutip dari Datariau.

Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) junto Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Tags: narkobasabu
Previous Post

4 Kawanan Perampok Karyawan SPBU di Batam Akhirnya Dibekuk Polisi, Uang Rampasan Digunakan Berfoya-foya

Next Post

Polda Riau Ringkus Pemburu Harimau Sumatra dan Janin Rusa

Next Post
Polda Riau Ringkus Pemburu Harimau Sumatra dan Janin Rusa

Polda Riau Ringkus Pemburu Harimau Sumatra dan Janin Rusa

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?