News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Penceramah Yahya Waloni Masih Dirawat di RS Kramat Jadi, Sejak Ditetapkan Tersangka

Almi Fitri by Almi Fitri
30 August 2021
in Crime
0
Penceramah Yahya Waloni Menyusul Ditangkap Mabes Polri Terkait Penodaan Agama
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Penceramah Yahya Waloni masih dirawat di RS Polri Kramat Jati pada Senin (30/8) hari ini. Sebelumnya Yahya dibawa ke rumah sakit usai mengeluhkan sesak nafas karena memiliki riwayat penyakit jantung. Tersangka kasus dugaan penistaan agama itu dibawa ke RS Polri usai ditangkap penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Kamis (26/8).

“Masih (mendapat perawatan). Kondisinya sadar, membaik atau stabil,” kata Kabid Perawatan Medik dan Perawatan RS Polri Kombes Yayok Witarto saat dihubungi, Senin (30/8) pagi.

Namun demikian, Yayok tak dapat menjelaskan secara rinci mengenai proses perawatan yang dilakukan terhadap Yahya Waloni dalam kurun waktu kurang lebih tiga hari terakhir.

Dia hanya memastikan bahwa kondisi stabil Yahya Waloni memungkinkan agar tersangka kasus penistaan agama tersebut dapat segera dipulangkan ke penyidik dalam waktu dekat. Bahkan, kata dia, jika memungkinkan Yahya sudah bisa keluar dari rumah sakit dalam pekan ini. “Secepatnya (bisa dipulangkan). Bila terus stabil,” jelas dia.

Yahya ditangkap oleh penyidik di kediamannya Perumahan Permata Cluster Dragon, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Kamis (26/8) sekitar pukul 17.00 WIB. Ia langsung dibawa ke Gedung Bareskrim untuk menjalani pemeriksaan. Yahya tiba sekitar pukul 18.25 WIB dan langsung menjalani pemeriksaan.

Sehari setelahnya, Polri mengumumkan bahwa Yahya sudah berstatus sebagai tersangka saat ditangkap.

Kasus ini bermula dari laporan yang dibuat oleh Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme pada Selasa, 27 April 2021. Perkara Yahya berkaitan dengan video ceramah dirinya yang menyebut kitab injil fiktif dan palsu. Polisi melakukan penyelidikan dan menetapkan Yahya sebagai tersangka pada Mei 2021.

Namun demikian, hal tersebut baru diumumkan ke publik usai Yahya ditangkap penyidik pada Kamis (26/8). Penetapan tersangka diumumkan polisi keesokan harinya. Yahya dipersangkakan melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) UU ITE atau Pasal 156a KUHP. Ia terancam penjara hingga enam tahun. (Sumber-cnnindonesia.com)

Previous Post

Usai Yahya Waloni dan M Kece ditangkap, Polri Didesak Tangkap Abu Janda-Denny S

Next Post

Penindakan Bupati dan Mantan Bupati Probolinggo oleh KPK Terkait Jual Beli Jabatan Kades

Next Post
Palak Sebuah Proyek Rp 50 Juta, Seorang Preman Digiring ke Polsek Kembangan Jakbar

Penindakan Bupati dan Mantan Bupati Probolinggo oleh KPK Terkait Jual Beli Jabatan Kades

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?