Penceramah Yahya Waloni masih dirawat di RS Polri Kramat Jati pada Senin (30/8) hari ini. Sebelumnya Yahya dibawa ke rumah sakit usai mengeluhkan sesak nafas karena memiliki riwayat penyakit jantung. Tersangka kasus dugaan penistaan agama itu dibawa ke RS Polri usai ditangkap penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Kamis (26/8).
“Masih (mendapat perawatan). Kondisinya sadar, membaik atau stabil,” kata Kabid Perawatan Medik dan Perawatan RS Polri Kombes Yayok Witarto saat dihubungi, Senin (30/8) pagi.
Namun demikian, Yayok tak dapat menjelaskan secara rinci mengenai proses perawatan yang dilakukan terhadap Yahya Waloni dalam kurun waktu kurang lebih tiga hari terakhir.
Dia hanya memastikan bahwa kondisi stabil Yahya Waloni memungkinkan agar tersangka kasus penistaan agama tersebut dapat segera dipulangkan ke penyidik dalam waktu dekat. Bahkan, kata dia, jika memungkinkan Yahya sudah bisa keluar dari rumah sakit dalam pekan ini. “Secepatnya (bisa dipulangkan). Bila terus stabil,” jelas dia.
Yahya ditangkap oleh penyidik di kediamannya Perumahan Permata Cluster Dragon, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Kamis (26/8) sekitar pukul 17.00 WIB. Ia langsung dibawa ke Gedung Bareskrim untuk menjalani pemeriksaan. Yahya tiba sekitar pukul 18.25 WIB dan langsung menjalani pemeriksaan.
Sehari setelahnya, Polri mengumumkan bahwa Yahya sudah berstatus sebagai tersangka saat ditangkap.
Kasus ini bermula dari laporan yang dibuat oleh Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme pada Selasa, 27 April 2021. Perkara Yahya berkaitan dengan video ceramah dirinya yang menyebut kitab injil fiktif dan palsu. Polisi melakukan penyelidikan dan menetapkan Yahya sebagai tersangka pada Mei 2021.
Namun demikian, hal tersebut baru diumumkan ke publik usai Yahya ditangkap penyidik pada Kamis (26/8). Penetapan tersangka diumumkan polisi keesokan harinya. Yahya dipersangkakan melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) UU ITE atau Pasal 156a KUHP. Ia terancam penjara hingga enam tahun. (Sumber-cnnindonesia.com)