Putusan terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar akan dibacakan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Senin (30/8). “[Sidang putusan etik Lili Pintauli] Senin tanggal 30 Agustus,” ujar Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, melalui keterangan tertulis, Kamis (26/8) lalu.
Agenda sidang putusan ini bersifat terbuka untuk umum sebagaimana Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
Salah satu dugaan pelanggaran kode etik Lili terkait dengan penanganan kasus dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai. Lili diduga memberi informasi mengenai perkembangan penanganan perkara yang melibatkan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial.
Dalam dokumen laporan,Lilidisebut melanggar prinsip Integritas sebagaimana ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
Kemudian,Lilididuga turut memanfaatkan posisinya sebagai pimpinan KPK untuk menekan M. Syahrial guna pengurusan penyelesaian kepegawaian adik iparnya Ruri Prihatini Lubis di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kualo Tanjungbalai.
Dalam hal ini, ia disebut melanggar prinsip Integritas pada Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
Laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Lili dilayangkan oleh mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK, Sujanarko serta dua penyidik KPK nonaktif Novel Baswedan dan Rizka Anungnata.
Dalam proses persidangan, Dewas KPK sudah memintai keterangan Lili dan Rizka Anungnata. Serta juga telah memeriksa bukti-bukti terkait.
Rizka mengatakan sempat menyerahkan data tambahan berupa bukti elektronik kepada Dewas KPK di tengah masa persidangan. “Data-datanya adalah bukti elektronik yang bisa jadi bukti petunjuk,” ujar Rizka kepada CNNIndonesia.com melalui keterangan tertulis, Kamis (12/8).