Dua tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat) modus bobol rumah, TR alias Pongki (33) dan DM alias Dodon (44) ditangkap Tim Opsnal Polsek Senapelan, Kamis (26/8/2021).
“Ditangkap Kamis (26/8/2021) sore sekitar pukul 16.00 WIB,” kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi, melalui Kapolsek Senapelan Kompol Dany Andika Karya Gita, mengutip dari Klikmx Selasa (31/8/2021).
Penangkapan, lanjut Kapolsek, berawal dari adanya laporan korban, Fabro Nyunando, warga Jalan Kenanga, Kelurahan Padang Terubuk, Senapelan, Senin (26/7/2021).
“Begitu ada laporan langsung kita lakukan penyelidikan dan upaya penangkapan,” ucapnya.
Satu bulan penyelidikan, identitas dan keberadaan pelaku terendus. Keduanya ditangkap saat berada di rumahnya.
TR disergap saat berada di rumahnya di Jalan Kenanga. Petugas kemudian kembali menangkap DM di Jalan Mawar, tak jauh dari rumah tersangka TR.
“Antara pelaku dan korban ini masih bertetangga. Aksi keduanya terekam kamera CCTV rumah korban,” sebutnya.
Didampingi Kanit Reskrim, Iptu Noki Loviko SH, Kapolsek menjelaskan kejadian diketahui Kamis (26/7/2021) malam, saat korban pulang kerja. Saat itu ia mendapati jendela rumahnya dalam kondisi terbuka. Curiga, korban lantas mengecek isi dalam rumah. Benar saja, sejumlah barang berharga seperti laptop dan handphone iPhone miliknya tak lagi berada di tempat semula, alias raib dicuri.
Atas kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp19 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Senapelan.
Interogasi polisi, dua pria pengangguran ini mengaku sudah menjual barang hasil curian kepada penadah.
“Untuk laptop dijual tersangka Rp400 ribu dan handphone Rp900 ribu,” jelasnya.
Polisi masih memburu satu tersangka lainnya KK yang terlibat dalam aksi tersebut. Hasil penyelidikan, diketahui tersangka TR alias Pongki merupakan seorang residivis. Ia sudah tiga kali keluar masuk penjara dengan kasus yang berbeda.
“Uang hasil kejahatan digunakan tersangka untuk kebutuhan sehari-hari dan beli narkoba,” ungkapnya.