Rabu (1/9) besok, Ditlantas Polda Metro Jaya akan menerapkan sanksi tilang kepada pelanggar sistem ganjil genap. Sambodo menyebut bahwa sistem ganjil genap juga berlaku untuk kendaraan media atau wartawan. “Wartawan tidak termasuk yang dikecualikan, jadi media silakan melintas sesuai dengan tanggal kendaraan dinasnya,” ujarnya.
Sistem ganjil genap di tiga ruas jalan yakni Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan Rasuna Said diperpanjang seiring dengan penerapan PPKM level 3 di Jakarta. “Penerapan tilang ini akan kita mulai pada tanggal 1 September,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Selasa (31/8).
Penindakan tilang ini merujuk pada Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Disampaikan Sambodo, penindakan ini akan dilakukan dengan dua cara, yakni secara manual dan lewat tilang elektronik atau ETLE.
Sambodo kembali menegaskan bahwa sistem ganjil genap berlaku untuk seluruh kendaraan berpelat hitam.
“Baik pelat pribadi maupun pelat khusus untuk instansi, jadi kalau instansi ingin melewati ganjil genap silakan menggunakan pelat dinasnnya masing-masing, baik itu pelat dinas TNI/Polri atau pelat instansi lainnya,” tuturnya.
Masih sama seperti sebelumnya, sistem ganjil genap ini dikecualikan untuk sepeda motor, angkutan pelat kuning, angkutan dinas operasional, ambulans, hingga pemadam kebakaran. (Sumber-cnnindonesia.com)