News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

ICW Minta Dewas Bawa Lili Pintauli Siregar ke Jalur Pidana

Almi Fitri by Almi Fitri
31 August 2021
in Crime
0
Wakil Ketua KPK, Lili PS/CNNI
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar ditetapkan bersalah melangar kode etik oleh Dewan pengawas KPK. Atas dasar itu, ia dihukum sanksi berat berupa pemotongan gaji sebesar 40 persen selama 12 bulan.

Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, ke kepolisian.
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, mengatakan hal itu bisa dilakukan jika mengacu pada Pasal 65 dan Pasal 36 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Pasal 36 di antaranya berisi aturan yang melarang pimpinan KPK berhubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka. Sedangkan Pasal 65 berbunyi setiap anggota KPK yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

“Pasal 65 dan Pasal 36 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 secara jelas menyebutkan adanya ancaman pidana penjara hingga lima tahun bagi komisioner yang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan pihak berperkara di KPK,” ujar Kurnia melalui keterangan tertulis, Senin (30/8).

Sementara itu, Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, menyatakan pihaknya menangani perkara sebatas untuk pelanggaran kode etik saja, bukan pidana.

“Kalau dibaca putusan baik-baik itu jelas kami sampaikan kami tidak masuk dalam area perbuatan pidana sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 36 Jo Pasal 65 UU 30 Tahun 2002 Jo UU Nomor 19 Tahun 2019,” kata Tumpak saat jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Senin (30/8).

Sementara itu, Kurnia lebih lanjut meminta Deputi Penindakan KPK untuk mendalami potensi suap dibalik komunikasi antara Lili dengan tersangka KPK yang merupakan Wali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial.

“Penelusuran ini penting untuk dilakukan oleh KPK. Jika kemudian terbukti adanya tindak pidana suap, maka Lili Pintauli Siregar dapat disangka dengan Pasal 12 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman penjara seumur hidup,” kata dia.

Sebelumnya, Majelis Etik Dewan Pengawas KPK menyatakan Lili terbukti secara hukum telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku berupa penyalahgunaan pengaruh untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak berperkara.

Ia dinilai terbukti melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf b dan Pasal 4 ayat 2 huruf a Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Lili dinilai terbukti memanfaatkan posisinya sebagai pimpinan KPK untuk menekan M. Syahrial guna pengurusan penyelesaian kepegawaian adik iparnya Ruri Prihatini Lubis di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kualo Tanjungbalai.

Sementara terkait hubungan langsung dengan pihak berperkara, Lili dinyatakan terbukti berkomunikasi dengan M. Syahrial terkait dengan kasus dugaan korupsi jual beli jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai. (sumber-cnnindonesia.com)

Previous Post

Kasus RS Ummy, Banding Ditolah HRS dan Terdakwa lain akan Ajukan Kasasi

Next Post

Pengadilan Tembilahan Vonis Bebas Alexander als Alex bin Lim caiting Atas kasus Dugaan Pengelapan Uang

Next Post
ilustrasi

Pengadilan Tembilahan Vonis Bebas Alexander als Alex bin Lim caiting Atas kasus Dugaan Pengelapan Uang

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?