News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Pengadilan Tembilahan Vonis Bebas Alexander als Alex bin Lim caiting Atas kasus Dugaan Pengelapan Uang

Riko by Riko
31 August 2021
in Crime, Hukum
0
ilustrasi
0
SHARES
14
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Seorang warga Pekanbaru, bernama Alexander als Alex bin Lim caiting (65) yang semula didakwa atas dugaan tipu gelap, divonis lepas dari tuntutan dan dinyatakan bebas Senin, (30/8/2021).

Sebelumnya Alexander als Alex bin Lim caiting berstatus terdakwa dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp2 milyar dengan korban H. Mansyur, warga Indragiri Hilir akhirnya dijatuhi putusan lepas (onslag van recht vervolging) oleh majelis hakim PN Tembilahan Khusus yang dipimpin Hakim Ketua, Habibie Kurniawan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Alexander als Alex bin Lim caiting telah terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya. Namun perbuatan tersebut bukan merupakan perbuatan pidana, melainkan perbuatan perdata.

Sebelumnya, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Inhil, Juniarti, menuntut Alexander als Alex bin Lim caiting empat tahun penjara dengan dakwaan pertama yaitu pasal 378 KUHP.

Dalam kesempatan itu Penasihat Hukum Terdakwa Alexander als Alex bin Lim caiting yaitu Yudhia Perdana Sikumbang dari Kantor Hukum YPS Law Office mengucapkan syukur atas keputusan tersebut.

“Akhirnya pembelaan saya siang malam begadang menyusun Nota Pembelaan untuk klien saya berbuah manis, terbalaskan karena pembelaan kami dipertimbangkan. Dan klien kita diputuskan lepas atau onslag bisa bebas setelah sekian bulan di tahan,” katanya mengutip dari Haluanriau.co.

Yudhia berkata pihaknya sedang menunggu petikan putusan perkara yang direncanakan pada Selasa (31/8/2021). Lanjutnya, pihaknya bersedia menjemput kliennya di Lapas Kelas II Tembilahan.

“Dari awal saya yakin perbuatan saya ini ranahnya ke perdata bukan pidana karena terkait hutang piutang dan kerjasama bisnis,”terangnya.

Kendati demikian, Jaksa Penunut Umum (JPU) menyatakan kasasi seusai pembacaan putusan.

Tags: Alexander als Alex bin Lim caitingPN Tembilahan
Previous Post

ICW Minta Dewas Bawa Lili Pintauli Siregar ke Jalur Pidana

Next Post

Diduga Lakukan Penganiayaan, Nicholas Sean Purnama Dilaporkan ke Polisi oleh Ayu Thalia

Next Post
Nickolas Sean/CNNI

Diduga Lakukan Penganiayaan, Nicholas Sean Purnama Dilaporkan ke Polisi oleh Ayu Thalia

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?