Sepasang pengedar sabu, JS (33) warga simpang PT SS Desa Ringin Kecamatan Batang Gansal dan WN (38) perempuan bertubuh tambun, juga warga simpang PT SS Desa Ringin Kecamatan Batang Gansal diringkus unit Reskrim Polsek Batang Gansal, Sabtu 28 Agustus 2021 pukul 19.00 WIB.
Kapolres Inhu, AKBP Bachtiar Alponso S.I.K, M.Si melalui PS Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran, Senin 30 Agustus 2021 malam membenarkan penangkapan kasus narkoba terbesar dibeberapa bulan belakangan itu.
Pihaknya kata Bachtiar berhasil mengamankan barang bukti (bb) diduga sabu terbesar dalam beberapa bulan belakangan dijajaran Polres Inhu, yakni 39,61 gram.
Dijelaskannya, kronologis pengungkapan kasus, Sabtu 28 Agustus 2021 pukul 15.00 WIB Kapolsek Batang Gansal mendapatkan informasi dari masyarakat, akan ada transaksi narkoba disekitar simpang PT SS, Desa Ringin.
Respon cepat informasi itu, Kapolsek mengintruksikan unit Reskrim Polsek Batang Gansal turun kelapangan untuk penyelidikan. Hanya beberapa jam dilapangan, penyelidikan mengarah pada sebuah rumah.
Namun, ketika diintai, rumah tersebut masih kosong dan pada pukul 19.00 WIB datang sepasang laki-laki dan perempuan mengendarai sepeda motor masuk kedalam rumah.
Beberapa menit kemudian, pasangan itu keluar, belum sempat menaiki sepeda motor, tim langsung mengamankan dua orang itu, ketika digeledah, diamankan 1 kotak rokok dari laki-laki yang hendak menaiki sepeda motor.
Sempat terjadi perlawanan ketika tim berusaha mengambil kotak rokok yang digenggam laki-laki itu, namun akhirnya laki-laki tersebut bisa dilumpuhkan, kotak rokok bisa direbut polisi, saat dibuka, kotak rokok itu berisi 1 paket sabu-sabu siap edar.
Sementara, perempuan bertubuh tambun, hanya berdiri tak bergeming ketika melihat petugas berusaha melumpuhkan perlawanan laki-laki kekasihnya itu.
Selanjutnya, tim memanggil ketua RT setempat, Suyanto untuk menyaksikan penggeledahan lebih lanjut, ditemukan 1 tas selempang warna coklat yang sempat dibuang tersangka kedalam semak belukar, tas itu berisi 12 paket sabu-sabu ukuran besar dan sedang.
Penggeledahan berlanjut kedalam rumah, ditemukan lagi sejumlah barang-barang yang berkaitan dengan aktifitas peredaran narkoba, yakni 2 buah timbangan elektrik, 1 pak plastik klep pembungkus sabu, 1 set alat hisap sabu atau bong, 12 buah mancis, 95 buah kaca pirex, 2 unit handphone milik kedua tersangka, uang tunai Rp 22 juta lebih hasil penjualan sabu dan lainnya.
Kedua tersangka mengaku jika barang haram itu adalah milik mereka, mereka juga mengaku pasangan kekasih yang kerap melakukan hubungan layaknya suami istri. Sedangkan sabu itu berasal dari kenalannya di Medan Sumatera Utara (Sumut) dengan cara mentransfer uang pada kenalannya itu dan sabu dikirim menggunakan jasa angkutan bus RAPI, lalu kedua tersangka menjemput paket itu ke loket bus RAPI di Belilas Kelurahan Pangkalan Kasai Kecamatan Seberida.
“Identitas dan ciri-ciri pemasok sabu di Medan itu sudah dikantongi dan masuk kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Batang Gansal, saat ini masih terus diburu tim,” ujarnya mengutip dari Haluanriau.
Saat ini, pasangan kumpul kebo tersangka kasus narkoba beserta BB telah diamankan Polsek Batang Gansal untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.