News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Sebrangi Penumpang dengan Surat Antigen Palsu, Dua Sopir Dibui Polisi Jembrana Bali

Almi Fitri by Almi Fitri
31 August 2021
in Crime
0
Sebrangi Penumpang dengan Surat Antigen Palsu, Dua Sopir Dibui Polisi Jembrana Bali
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Dua Sopir mengunakan surat antigen palsu untuk penumpangnya saat menyebrang ke Jembrana Bali. Petugas Polres Jembrana menangkap kedua sopir tersebut diduga terlibat pembuatan surat keterangan hasil rapid test antigen Covid-19 palsu.

Kedua sopir yang ditangkap berinisial HK (39) asal Banyuwangi, Jawa Timur, dan YA (39) asal Karawang, Jawa Barat. Mereka berupaya mengelabui petugas pemeriksaan di Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk, Bali, dengan menggunakan hasil rapid antigen Covid-19 palsu bagi para penumpangnya.

Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Reza Pranata memaparkan, aksi keduanya terbongkar di pos pemeriksaan validasi atau pos masuk Bali, Lingkungan Jineng Agung, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, Bali pada Kamis (26/8) sekitar pukul 09.00 Wita.

“Kedua pelaku menyeberang dari Jawa ke Bali dengan membawa penumpang yang semuanya membawa surat keterangan hasil rapid antigen palsu,” kata Reza, Selasa (31/8).

Saat itu petugas yang melakukan pemantauan di pos validasi menghentikan bus dengan pelat nomor B 7436 AAK yang mengangkut 31 penumpang dan mobil Elf DK 7560 AG dengan 12 penumpang. Keduanya berasal dari Cianjur dengan tujuan Jembrana.

Saat diperiksa dengan barcode, hasilnya tidak sesuai dengan yang dikeluarkan oleh klinik yang tertera. “Ketika dilakukan interogasi, penumpang menjelaskan surat rapid tersebut diurus oleh HK dan YA dengan membayar uang Rp100.000 per penumpang namun tidak dilaksanakan tes rapid. Ketika dilakukan konfirmasi ke Klinik Anugerah, pihak klinik menyatakan bahwa surat rapid tersebut bukan dikeluarkan dari Klinik Anugerah,” imbuhnya.

Setelah diinterogasi lebih lanjut, HK mengakui tidak melaksanakan rapid test namun memperoleh surat dengan cara membeli dari seseorang dengan inisial A dengan harga Rp60.000 per lembar. Saat ini pelaku A juga telah diamankan di Satuan Reskrim Polres Banyuwangi. “Modusnya YA bertugas mengumpulkan KTP penumpang dan memberikan kepada HK, kemudian HK memfoto KTP penumpang selanjutnya dikirimkan,” ungkapnya.

Adapun barang bukti yang diamankan 48 KTP dan surat keterangan hasil rapid test antigen Covid-19 palsu dan uang Rp1.600.000, Bus berpelat B 7436 KAA, mobil Isuzu Elf DK 7560 AG, dan 1 unit handpone merek Vivo.

“Persangkaan yang dikenakan yaitu Pasal 263 ayat (2) KUHP atau Pasal 268 KUHP atau Pasal 14 ayat (1) UU No4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara, dan selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan dan pendalaman kasus lebih lanjut,” pungkas Reza. (sumber-merdeka.com)

Previous Post

Warga Karimun Kepri Terpaksa Ditembak Polisi Lhokseumawe, Karena Kasus Pembunuhan Sopir Taksi On Line

Next Post

Karena Teguran, Tiga Remaja di Bengkulu Lakukan Pengeroyokan

Next Post
Karena Teguran, Tiga Remaja di Bengkulu Lakukan Pengeroyokan

Karena Teguran, Tiga Remaja di Bengkulu Lakukan Pengeroyokan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?