Tujuh perempuan di Banda Aceh, Aceh, ditangkap aparat kepolisian karena diduga pesta minuman keras (miras) di tempat karaoke. Ke tujuh wanita itu diserahkan ke polisi syariah.
“Tujuh wanita bersama sejumlah minuman keras kita amankan di room karaoke yang disediakan oleh pengelola kafe tersebut,” kata Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, AKP M Ryan Citra Yudha, mengutip dari Detik, Selasa (31/8/2021).
Penggerebekan tempat karaoke itu dilakukan tim Rimueng Polresta dan Satpol PP-WH Kota Banda Aceh, Minggu (29/8) dini hari. Ryan mengatakan pihaknya menggerebek tempat tersebut setelah mendapat laporan dari masyarakat sekitar.
“Warga setempat merasa terganggu dengan adanya suara bising hampir tiap malam. Mereka melaporkan kepada pihak Kepolisian untuk ikut membantu peneguran,” ujar Ryan.
“Ketika kita datangi lokasi, ternyata di dalam room karaoke ditemukan tujuh wanita muda sedang berpesta miras dengan berbagai merek,” lanjut Ryan.
Tujuh perempuan yang diamankan dilokasi yakni NM (22) warga Panton Labu, HS (19) warga Bireuen, EMD (26) dan CA (22) warga Banda Aceh, FD (26) dan MA (22) warga Aceh Besar dan NA (19) warga Aceh Timur.
Ryan mengatakan ketujuh perempuan tersebut telah diserahkan ke polisi syariah Kota Banda Aceh. Kasus tersebut kini ditangani polisi syariah.
“Sampai saat ini, ketujuh wanita muda masih dalam pemeriksaan oleh petugas Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh,”tutupnya.