Polres Jembrana menangkap 2 sopir travel yang membawa penumpang dengan surat keterangan hasil rapid test antigen Covid-19 palsu saat masuk ke Bali melalui Pelabuhan Gilimanuk.
Kedua sopir tersebut adalah HK (39) dan YA (39). Mereka membawa dan memalsukan surat keterangan rapid test antigen untuk 43 warga asal Cianjur, Jawa Barat, yang akan ke Bali.
“Mereka menggunakan surat keterangan hasil rapid antigen Covid-19 diduga palsu yang digunakan menyeberang ke Bali untuk mengelabui petugas,” kata Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Reza Pranata mengutip dari Kompas. Selasa (31/8/2021).
Reza menyebutkan, kasus pemalsuan surat rapid test antigen palsu tersebut terungkap saat petugas memeriksa 1 unit bus dan mobil travel di Pelabuhan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, Kamis (26/8/2021).
Petugas lalu menemukan 31 penumpang dalam bus dan 12 penumpang dalam mobil yang semuanya menunjukkan rapid test antigen palsu. Berdasarkan keterangan penumpang, surat palsu tersebut diperoleh dari sopir seharga Rp 100.000. “Ketika dilakukan interogasi, penumpang menjelaskan surat rapid tersebut diurus oleh HK dan YA dengan membayar uang Rp 100.000 ribu per penumpang,” kata dia.
Usai melakukan introgasi kepada penumpang, polisi lalu mengarahkan penumpang untuk menjalani rapid test antigen di Pelabuhan Gilimanuk. Mereka dinyatakan negatif Covid-19 dan dipersilakan melanjutkan perjalanan. Sementara untuk kedua sopir, polisi memeriksa lebih lanjut.
Kepada Polisis, HK mengakui tidak melaksanakan rapid test antigen kepada penumpang. Surat itu dibeli dari seseorang berinisial A dengan harga Rp 60.000 per surat.
Saat ini, A telah diamankan oleh Satreskrim Polres Banyuwangi. Sementara YA mengaku bertugas mengumpulkan KTP penumpang dan memberikan kepada HK. HK kemudian mengambil foto KTP penumpang dan dikirimkan ke A. HK laku membayarkan kepada A sebesar Rp 2,8 juta untuk 48 surat rapid test antigen palsu. Dari jumlah itu, HK memperoleh keuntungan Rp 1,8 juta dibagi bersama YA.
Polisi kemudian mengamankan barang bukti 48 KTP dan surat keterangan hasil rapid antigen Covid-19 palsu, uang Rp 1,6 juta, mobil bus pelat nomor B 7436 KAA, mobil Isuzu Elf pelat nomor DK 7560 AG, dan 1 buah ponsel. “Persangkaan pasal yang dikenakan yaitu pasal 263 ayat 2 KUHP atau Pasal 268 KUHP atau Pasal 14 ayat 1 UU No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” pungkasnya.