News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Tertangkap Palsukan Surat Tes Antigen, 2 Sopir Travel di Bali Diringkus Polisi

Riko by Riko
31 August 2021
in Crime
0
Tertangkap Palsukan Surat Tes Antigen, 2 Sopir Travel di Bali Diringkus Polisi
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Polres Jembrana menangkap 2 sopir travel yang membawa penumpang dengan surat keterangan hasil rapid test antigen Covid-19 palsu saat masuk ke Bali melalui Pelabuhan Gilimanuk.

Kedua sopir tersebut adalah HK (39) dan YA (39). Mereka membawa dan memalsukan surat keterangan rapid test antigen untuk 43 warga asal Cianjur, Jawa Barat, yang akan ke Bali.

“Mereka menggunakan surat keterangan hasil rapid antigen Covid-19 diduga palsu yang digunakan menyeberang ke Bali untuk mengelabui petugas,” kata Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Reza Pranata mengutip dari Kompas. Selasa (31/8/2021).

Reza menyebutkan, kasus pemalsuan surat rapid test antigen palsu tersebut terungkap saat petugas memeriksa 1 unit bus dan mobil travel di Pelabuhan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana,  Kamis (26/8/2021).

Petugas lalu menemukan 31 penumpang dalam bus dan 12 penumpang dalam mobil yang semuanya menunjukkan rapid test antigen palsu. Berdasarkan keterangan penumpang, surat palsu tersebut diperoleh dari sopir seharga Rp 100.000. “Ketika dilakukan interogasi, penumpang menjelaskan surat rapid tersebut diurus oleh HK dan YA dengan membayar uang Rp 100.000 ribu per penumpang,” kata dia.

Usai melakukan introgasi kepada penumpang, polisi lalu mengarahkan penumpang untuk menjalani rapid test antigen di Pelabuhan Gilimanuk. Mereka dinyatakan negatif Covid-19 dan dipersilakan melanjutkan perjalanan. Sementara untuk kedua sopir, polisi memeriksa lebih lanjut.

Kepada Polisis, HK mengakui tidak melaksanakan rapid test antigen kepada penumpang. Surat itu dibeli dari seseorang berinisial A dengan harga Rp 60.000 per surat.

Saat ini, A telah diamankan oleh Satreskrim Polres Banyuwangi. Sementara YA mengaku bertugas mengumpulkan KTP penumpang dan memberikan kepada HK. HK kemudian mengambil foto KTP penumpang dan dikirimkan ke A. HK laku membayarkan kepada A sebesar Rp 2,8 juta untuk 48 surat rapid test antigen palsu. Dari jumlah itu, HK memperoleh keuntungan Rp 1,8 juta dibagi bersama YA.

Polisi kemudian mengamankan barang bukti 48 KTP dan surat keterangan hasil rapid antigen Covid-19 palsu, uang Rp 1,6 juta, mobil bus pelat nomor B 7436 KAA, mobil Isuzu Elf pelat nomor DK 7560 AG, dan 1 buah ponsel. “Persangkaan pasal yang dikenakan yaitu pasal 263 ayat 2 KUHP atau Pasal 268 KUHP atau Pasal 14 ayat 1 UU No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” pungkasnya.

Tags: balisurat rapid tes palsu
Previous Post

Pamit Ke Kebun, Pria Berusia 73 Tahun ini Ditemukan Membusuk di Pohon

Next Post

Will It Be Safe to Travel This Summer? Here’s Your Options

Next Post

Will It Be Safe to Travel This Summer? Here's Your Options

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?