Bos PT Borneo Lumbung Energi & Metal (PT BLEM) Samin Tan dibebaskan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (30/8). Hal itu dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memvonis bebas Samin Tan.
“Tim JPU [Jaksa Penuntut Umum] telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 37/Pid.Sus/TPK/2021/PN.Jkt.Pst tanggal 30 Agustus 2021 dalam perkara atas nama terdakwa Samin Tan,” ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Senin (30/8). “Amar putusannya antara lain memerintahkan terdakwa Samin Tan segera dibebaskan dari tahanan,” sambungnya.
Juru bicara berlatar belakang jaksa ini menambahkan pihaknya akan mengajukan upaya hukum kasasi.”Memori kasasi segera kami susun dan serahkan ke MA setelah tim jaksa menerima dan mempelajari salinan putusan majelis hakim dimaksud,” imbuhnya.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Samin Tan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan jaksa.
Samin Tan dinilai hanya menjadi korban dari mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Sarahih. Selain itu, ia selaku pemberi gratifikasi belum diatur dalam Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Sementara yang diatur adalah pegawai negeri atau penyelenggara negara yang tidak jujur karena telah menerima sesuatu dalam batas waktu 30 hari tidak melaporkan kepada KPK sesuai Pasal 12 B UU Tipikor.
Berdasarkan pertimbangan itu, majelis hakim memerintahkan agar Samin Tan dibebaskan dari tahanan.
“Memerintahkan agar terdakwa segera dibebaskan dari tahanan. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan harkat dan martabatnya,” ucap hakim. (sumber-cnnindonesia.com)