Seorang pria asal Karimun, Kepulauan Riau harus menerima timah panas dikaki melawan saat akan diamankan Petugas Kepolisan Resor (Polres) Lhokseumawe, Aceh. Pelaku berinisial ND (42) ditangkap di kawasan Sungai Bengkal Kecamatan Tebo Ilir Kabupaten Tebo, Jambi (26/8).
ND diburu merupakan tersangka pembunuh perempuan sopir taksi online asal Medan yang mayatnya ditemukan di Kilometer 31 Gunung Salak, Aceh Utara. “Saat ditangkap, ND sempat melakukan perlawanan. Namun polisi dari Polda Aceh dan dibantu Polda Jambi terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur (tembak) di bagian kaki,” kata Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto, Senin (30/8).
Eko menjelaskan, kasus pembunuhan itu bermula saat tersangka ND menelepon korban CYH (58) untuk meminta antar temannya MYS ke Kota Langsa. Berselang sehari, Kamis (3/6), korban menghubungi MYS yang nomornya diberikan ND. “Tersangka MYS ini berpura-pura baru pulang dari Malaysia dan hendak menuju ke Kota Langsa,” ujar Eko.
Korban kemudian menjemput MYS di depan Kantor Imigrasi Medan. Selanjutnya, korban dan tersangka MYS berangkat. Di dalam perjalanannya korban aktif berbagi lokasi dengan anaknya.
Sesampai di Langsa, MYS meminta korban menjemput dua rekannya, yakni ND dan LO, di Simpang Komodor, Langsa. Kemudian, korban diminta oleh ketiga pelaku melanjutkan perjalanan ke Kota Lhokseumawe dengan iming-iming ongkos ditambah Rp3 juta.
“Tiba di Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara, korban sempat bertanya kepada pelaku ‘kenapa gelap sekali’. Lalu, ketiga tersangka menjerat leher korban dengan tali sabuk pengaman hingga tewas,” beber Eko.
Pelaku ND lalu mengambil alih kemudi dan mereka membuang mayat korban di Km 31 Gunung Salak. Mayat korban ditemukan pada Minggu (6/6). Sebelumnya, polisi berhasil menangkap tersangka MYS di Banda Aceh pada Kamis (10/6). Sementara tersangka LO, yang disebut-sebut sebagai otak pelaku, masih diburu polisi.
“Barang bukti yang kita amankan dalam kasus ini, yaitu satu unit mobil Toyota Avanza warna Silver dan pakaian korban. Tersangka dijerat dengan Pasal 340 Jo Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup,” pungkas Eko. (sumber-merdeka.com)