Dua pengemudi ditangkap di Kabupaten Jembrana karena diduga memalsukan hasil tes antigen untuk penumpang mereka, yang masing-masing tersangka dikenakan biaya Rp 100.000 untuk menghindari persyaratan perjalanan secara ilegal.
“Kami menduga mereka menggunakan hasil tes antigen palsu untuk masuk ke Bali dan mengelabui petugas,” kata Reza Pranata, Kepala Unit Reserse Kriminal Polres Jembrana .
Wisatawan setidaknya harus sudah mendapatkan dosis pertama vaksin COVID-19 untuk melakukan perjalanan domestik di Indonesia, sesuai dengan iterasi terbaru dari protokol Pembatasan Kegiatan Umum (PPKM).
Polisi mengatakan mereka menemukan total 43 penumpang yang bepergian dengan bus dan minibus melalui Pelabuhan Gilimanuk yang menunjukkan hasil antigen palsu. Para penumpang mengatakan kepada pihak berwenang bahwa mereka memperoleh dokumen-dokumen itu dari pengemudi, dan masing-masing telah dikenakan biaya Rp 100.000.
Salah satu tersangka, HK, mengatakan bahwa dia memperoleh hasil tes palsu dari seorang pria yang diidentifikasi sebagai A, masing-masing seharga Rp60.000. Tersangka lainnya, YA, bertugas mengumpulkan tanda pengenal penumpang yang akan dikirim ke A.
HK mengatakan dia membayar A total Rp2,8 juta untuk 48 hasil tes antigen palsu, dan akhirnya menghasilkan keuntungan sekitar Rp1,8 juta, yang dia bagikan dengan YA.
HK dan YA didakwa melanggar pasal-pasal di bawah Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Wabah Penyakit Menular 1984, yang dapat membuat mereka dipenjara hingga enam tahun, jika terbukti bersalah.