Anggara Saputra (30) terpaksa diamankan polisi di depan Toko Alfamart Jalan Sudirman Kecamatan Sungai Lala, Kabupaten Inhu. Ia ditangkap karena menggunakan seragam Polri alias menjadi polisi gadungan atau abal-abal.
“Menurut laporan dari masyarakat, Anggara diduga mengalami stress atau Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) yang menggunakan seragam Polri dan berkeliaran di Kecamatan Sei Lala,” ungkap Kapolres Inhu AKBP Bachtiar Alponso, SIk, mengutip dari Halloriau. Rabu (1/9/2021).
Dijelaskan, pada hari Selasa (31/8/2021) sekitar pukul 09.30 Wib Bhabinkamtibmas Bripka YB Tampubolon mendapatkan informasi dari masyarakat jika di depan Toko Alfamart Perkebunan Sei Lalak ada seorang pria diduga Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) menggunakan seragam Polri lengkap dengan atributnya minta uang kepada salah seorang warga.
“Bripka YB Tampubolon menanggapi laporan tersebut dan melaporkan kejadian tersebut kepada Kapolsek Pasir Penyu yang memerintahkan untuk mengamankan yang bersangkutan ke Polsek Pasir Penyu,” katanya.
Saat tiba di Polsek Pasir Penyu dan dilakukan interogasi singkat identitas seorang laki laki tersebut diketahui bernama Anggara Saputra Warga Benai Kuansing. Petugas juga berhasil mengetahui keberadaan keluarganya.
Pihak keluarga juga dihubungi, mengatakan Anggara Saputra mengalami gangguan jiwa sejak 2 bulan lalu dan melarikan diri dalam perawatan psikiater.
“Saat ini yang bersangkutan diamanakan di Polsek Pasir Penyu,” kata Kapolres.
Ditambahkan Kapolres, pelaku memiliki seragam polisi lengkap karena mencuri milik salah seorang anggota polisi.
Adapun barang bukti yang diamankan dari pelaku, yakni 1 helai baju dinas PDLsus Polri atas nama D Cendana lengkap dengan atribut, 1 helai kaos oblong warna hitam putih, 1 helai celana dinas PDLT, 1 pasang sepatu dinas PDLT, 1 unit sepeda motor Honda Beat BM 2525 XP, 1 buah topi fieldcap lambang Tribrata dan 2 tas sandang.