Kepolisian Resort (Polres) Kepulauan Meranti menangkap warga yang berasal dari Pulau Jawa ini yang ingin masuk ke Kabupaten Kepulauan Meranti menggunakan sertifikat vaksin Covid-19 palsu.
Kapolsek Tebingtinggi Barat, IPTU AGD Simamora menjelaskan, awal kasus ini terungkap satu bulan yang lalu usai pihaknya mendapatkan informasi bahwa ada pekerja PT Gelombang Seismik Indonesia (GSI) yang berasal dari beberapa wilayah diantaranya Palembang, Jambi, Medan bahkan ada yang berasal dari Pulau Jawa.
Diketahui, PT GSI ini merupakan perusahaan subkontraktor perusahan minyak EMP Malacca Strait SA yang
bergerak di bidang jasa survei seismik yang beroperasi di wilayah Kecamatan Tebingtinggi Barat.
Perusahan ini terpaksa harus menyelundupkan para pekerja non skill dari luar daerah melalui pelabuhan di Desa Kundur karena pihak perusahaan menilai pekerja lokal tidak sanggup untuk bekerja.
Ketika dilakukan pemeriksaan kesehatan dan pemeriksaan sertifikat vaksin, petugas yang mengamati secara kasat mata mendapati ada yang aneh pada sertifikat vaksin karena tidak sama seperti umumnya. Setelah diinterogasi, dua orang pekerja mengaku tidak melaksanakan vaksin tetapi memiliki kartu sertifikat vaksin Covid-19 dengan cara memanipulasinya.
“Setiap kali ada pekerja dari luar ingin masuk kita lakukan pemeriksaan, namun dalam pemeriksaan yang dilakukan kita mendapatkan bahwa ada dua pekerja yang melakukan pemalsuan sertifikat vaksin. Hal ini diketahui bahwa secara kasat mata kartu vaksin yang mereka punya berbeda dengan yang lain, setelah dilakukan penyelidikan keduanya mengaku telah memalsukannya,” kata Simamora, mengutip dari Halloriau. Senin (30/8/2021).
Dikatakan, saat ini penanganan kasusnya dilimpahkan ke Reserse Kriminal Polres Kepulauan Meranti.
“Penanganan kasusnya sudah kita limpahkan ke Reskrim Polres,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kepulauan Meranti AKP Prihadi Tri Saputra SH yang dikonfirmasi mengatakan, pihaknya langsung melakukan penyidikan terkait adanya pemalsuan sertifikat vaksin Covid-19 tersebut.
Dikatakan AKP Prihadi, modus pelaku membuat surat sertifikat vaksin Covid-19 palsu menggunakan jenis kartu dengan memasukkan data fiktif serta memanipulasi ID Number dan Barcode pada sertifikat tersebut.
“Tersangkanya cuma dua orang, keduanya berasal dari Pulau Jawa, satu dari Jawa Barat dan satunya lagi dari Jawa Tengah. Modusnya itu memasukkan data palsu di kartu tersebut, setelah kita cek online datanya tidak ada,” kata AKP Prihadi.
Ditambahkan Kasat Reserse Kriminal itu, hingga saat ini tidak ada keterlibatan pihak perusahaan dikarenakan hal itu merupakan inisiatif keduanya.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap keduanya dikenakan tindak pidana pemalsuan surat yang diatur dalam pasal 263 KUHP.
“Saat ini tidak kita temukan keterlibatan pihak perusahaan karena ini murni inisiatif pekerja itu. Untuk pasal yang kita sangka kan kepada tersangka yakni KUHP pasal 263 ayat 1 dan 2 tentang pemalsuan surat, dan mereka sudah kita tahan di Rutan Mapolres Kepulauan Meranti,” kata Prihadi.
Party Chief Manager PT GSI, Turman Dolok Saribu yang dikonfirmasi membenarkan hal tersebut, pihaknya pun menyerahkan kasus ini sepenuhnya kepada kepolisian.
“Karena ini merupakan inisiatif keduanya, dan tidak ada keterlibatan perusahaan dalam hal ini ya kita serahkan saja semuanya kepada pihak kepolisian dan upaya bantuan hukum pun tidak ada kita berikan,” kata Turman.