News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Pelaku Penipuan Artis Catut Nama Jokowi, Palsukan Paraf Mensesneg

Almi Fitri by Almi Fitri
1 September 2021
in Crime
0
Pelaku Penipuan Artis Catut Nama Jokowi, Palsukan Paraf Mensesneg
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pelaku penipuan terhadap artis, AH diketahui ditangkap di daerah Palembang, Sumatera Selatan, beberapa waktu lalu, setelah beberapa kali berpindah tempat. Pria berinisial AH yang melakukan aksi penipuan terhadap artis Fahri Azmi dengan mencatut nama Presiden Joko Widodo sengaja membuat dokumen palsu untuk meyakinkan korban.

Dalam aksinya, AH sengaja menyiapakan sejumlah dokumen bertanda tangan Menteri Sekretaris Negara Pratikno untuk meyakinkan korbannya bahwa dirinya adalah utusan presiden.

“Ada beberapa dokumen, seperti dari Mensesneg ini copy-an ada tanda tangan dari bapak Mensesneg, ini semua diakui oleh pelaku adalah merupakan buatan sendiri,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo kepada wartawan, Selasa (31/8).

“Upaya dari pelaku AH yang berhasil mencitrakan diri menjadi seseorang yang penting, dia mengaku dia salah satu orang kepercayaan atau utusan presiden,” imbuhnya.

Tak hanya itu, kata Ady, dalam KTP milik AH juga tertulis bahwa dirinya adalah seorang dokter spesialis onkologi. Padahal, AH sebenarnya tidak memiliki pekerjaan.

Ia menuturkan AH memang pernah menempuh kuliah kedokteran, namun tak sampai lulus dan tak memiliki gelar. Tetapi, AH mengaku masih berkuliah kepada kedua orang tuanya. Ini bertujuan agar tetap mendapat uang bulanan dari orang tua.

Selain itu, di KTP AH juga tertulis bahwa usianya adalah 36 tahun. Padahal, usia sebenarnya dari AH adalah 29 tahun. “Jadi memang kasus ini berawal dari kemampuan tersangka untuk mencitrakan dirinya jadi orang percaya. Kami yakin kemungkinan masih ada orang orang lain yang menjadi korban penipuan tersebut,” ucap Ady.

Ady menyebut hasil dari aksi penipuan digunakan oleh AH untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari. Dari hasil penyelidikan, AH pun ditetapkan sebagai tersangka. Dalam kasus ini, ia dijerat Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara.

Diketahui, kasus ini bermula dari artis Fahri Azmi ke kepolisian pada 14 Juli lalu. Laporan ini teregister dengan nomor STTLP/ B/3472/VII/2021/SPKT POLDA METRO JKT.

Dalam laporannya, Fahri menjelaskan bahwa AH memiliki kasus dan harus mentransfer sejumlah uang. Fahri pun terjerat tipu rayu AH dan memberikan sejumlah uang. Namun, setelah mendapat uang itu, AH menghilang dan tak ada kabar hingga akhirnya dilaporkan ke pihak berwajib. (sumber-cnnindonesia.com)

Previous Post

Kembali Tersangka, Polda Riau Masukan Dirut PT CKBN Liong Tjai Kedalam DPO

Next Post

Modus Pinjam Motor Teman lalu Dijual, Dua Wanita Di Pekanbaru Diringkus Polisi

Next Post
Modus Pinjam Motor Teman lalu Dijual, Dua Wanita Di Pekanbaru Diringkus Polisi

Modus Pinjam Motor Teman lalu Dijual, Dua Wanita Di Pekanbaru Diringkus Polisi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?