Setidaknya 75 Kilogram sabu-sabu dan 43 ribu butir ekstasi dengan menyamar sebagai sopir truk ekspedisi, berhasil dilakukan Kurir narkoba jalur Surabaya-Makassar. Tak tangung-tangung upah yang mereka dapat pencapai Rp 400 juta saat berhasil meloloskan barang haram itu.
Kapolda Sulsel Irjen Pol Merdisyam menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi soal rencana transaksi sabu dan ekstasi dalam jumlah besar di Makassar. Penyelidikan pun dilakukan selama dua bulan.
“Dari hasil penyelidikan ditemukan barang bukti 40 kg sabu dan 3.000 butir ekstasi yang disimpan dalam dua buah koper. Kemudian dikembangkan di daerah Pampang kembali ditemukan barang bukti 35 kg sabu dan 40 ribu butir ekstasi serta satu unit truk ekspedisi,” ungkap dia, di kantornya, Selasa (31/8).
Penyaluran narkoba itu, kata Merdisyam, dilakukan dengan menyamar sebagai sopir truk ekspedisi dari Surabaya ke Makassar melalui jalur darat. “Mereka sudah 13 kali membawa narkotika jenis sabu dan ekstasi dari Surabaya ke Makassar. Terhitung sejak bulan Maret sampai Agustus dari Surabaya melalui jalur ekspedisi. Upah sekali membawa antara Rp150 juta hingga Rp400 juta, minimal 17 Kg pada Maret dan paling banyak 75 Kg,” tuturnya.
Dari kasus narkoba yang merupakan jaringan narkoba internasional asal Malaysia serta Filipina ini, Mardisyam menyebut pihaknya menangkap tiga orang kurir, yakni SYF (37), ABJ (24), dan FTR (28). Mereka ditangkap secara terpisah dari tanggal 25 hingga 28 Agustus 2021 di Makassar.
“Dua kali penangkapan waktu dan tempat kejadian Rabu 25 sekitar 19.00 WITA di salah satu hotel di Jalan Hasanudin. Sabtu 28 Agustus sekitar pukul 01.00 Jalan Mappanyukki,” kata Kapolda.
Rencananya, barang tersebut akan diedarkan di Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Tenggara. “Tapi barang bukti itu dipusatkan di Sulsel kemudian nantinya akan dikirim ke daerah lainnya,” ujarnya.
Pihaknya sudah berkoordinasi dengan Mabes Polri untuk mengungkap jaringan tersebut. “Jaringan ini sudah ditandai Mabes Polri untuk itu beberapa hal dilakukan. Berdasarkan hasil pemeriksaan labfor [barang bukti] positif mengandung zat narkotika,” sebutnya.
Ketiga pelaku peredaran narkoba ini terancam hukuman mati dengan melanggar pasal 112 ayat (2) dan 114 ayat (2) juncto pasal 134 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Mereka lakukan secara terorganisir, maka mereka terancam hukuman mati,” imbuh dia. (Sumber-cnnindonesia.com)