Mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Mursini, menjalani sidang dakwaan perdana kasus dugaan korupsi yang menjeratnya. Mursini didakwa terlibat korupsi dana kegiatan sekretariat daerah (setda).
Sidang digelar di PN Tipikor Pekanbaru, Rabu (1/9/2021). Jaksa penuntut umum dari Kejati Riau dan Kejari Kuansing hadir secara langsung. Sementara terdakwa mengikuti sidang secara virtual dari Rutan Sialang Bungkuk.
Jaksa menyebut perbuatan Mursini merugikan negara Rp13,3 miliar. Dana itu bersumber dari APBD Kabupaten Kuansing tahun 2017.
“Bahwa terdakwa Mursini selaku Kepala Daerah atau Bupati Kabupaten Kuantan Singingi periode tahun 2016-2021. Telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, sehingga harus dipandang sebagai perbuatan melawan hukum,” kata Kasi Pidsus Kajari Kuansing, Imam, mengutip dari Detik, Rabu (1/9/2021).
Imam menyatakan Mursini memperkaya diri sendiri dan orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara Rp13 miliar. Mursini didakwa melanggar Pasal 11 juncto Pasal 18 ayat (1) UU No 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.
Politisi PPP itu disebut korupsi pada 6 kegiatan di Setda Kuantan Singingi. Ada sejumlah nama yang disebut menerima dana tersebut, antara lain mantan Plt Sekda Muharlius, Kabag Umum M Saleh, Bendahara Ferdi Anantha, PPTK kegiatan Heti Herlia, dan Yuhendrizal.
Kelima pejabat yang disebut jaksa telah terbukti menerima dana dan sudah dijatuhi pidana berkekuatan hukum tetap. Mursini adalah terdakwa yang keenam di kasus tersebut.
“Selain itu, ada pihak dari DPRD Kuansing yang menerima aliran dana. Ada itu nama Ketua DPRD saat itu Andi Putra, Musliadi dan Rosi Atali ada dalam dakwaan hari ini,” katanya.
Dana kegiatan Setda juga disebut mengalir ke istri Mursini. Jaksa mengatakan seluruh dakwaan akan dibuktikan dalam persidangan.
“Usai dakwaan dibacakan, terdakwa tidak mengajukan eksepsi. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, semua nanti akan dihadirkan,” kata Imam.