Sidang perdana pembacaan surat dakwaan jaksa dalam kasus korupsi dengan terdakwa mantan Bupati Kuansing, Mursini, Rabu (1/8/2021) menyeret institusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim ketua, Dr Dahlan, MHum, tim jaksa menyebut ada aliran dana atas perintah Mursini kepada oknum yang mengaku pegawai KPK. Sayang, tidak disebutkan dalam rangka apa ‘upeti’ tersebut diberikan kepada oknum yang mengaku pegawai KPK tersebut.
Adapun uang yang diberikan sebesar Rp 500 juta dalam bentuk pecahan mata uang Dollar AS. Uang tersebut diberikan oleh saksi suruhan terdakwa yang diantarkan ke Batam, Kepulauan Riau.
Surat dakwaan dibaca secara bergantian oleh jaksa Rudi Heryanto, SH.,MH, jaksa Riski Ramahtullah, SH.,MH, jaksa Hendri, SH.,MH dan jaksa Imam Hidayat, SH.,MH.
Menurut dakwaan jaksa, saksi M. Saleh diperintahkan oleh terdakwa Mursini untuk menyediakan uang sebesar Rp 500 juta untuk diserahkan kepada seseorang yang mengaku pegawai KPK. Mursini kemudian memerintahkan saksi Verdi Ananta untuk berangkat ke Batam untuk menyerahkan uang tersebut kepada seseorang yang mengaku pegawai KPK.
Mursini disebutkan juga berpesan agar sebelum diserahkan terlebih dahulu ditukarkan ke dalam bentuk mata uang dolar Amerika Serikat.
“Terdakwa menyerahkan 1 unit HP merk Nokia 3310 warna dongker dengan les abu-abu kepada saksi Verdi Ananta untuk alat komunikasi, yang di dalamnya hanya tersimpan nomor kontak orang yang mengaku pegawai KPK,” kata jaksa mengutip dari Riaubisa.com.
Memenuhi perintah terdakwa tersebut, saksi Verdi Ananta bersama saksi Aprigo Roza Alias Rigo berangkat menuju Hotel Pangeran, Pekanbaru. M. Saleh datang untuk menemui saksi Verdi Ananta dan menyerahkan uang tunai sebesar Rp 500 juta. Setelah menerima uang tersebut saksi Verdi Ananta menukarkan ke dalam bentuk mata uang dolar Amerika Serikat ke money changer KIRANA.
Selanjutnya saksi Verdi Ananta ditemani saksi Aprigo Roza dan saksi Fetri Fernanda berangkat menuju Batam dengan menumpang pesawat udara.
“Sesampainya di bandara Hang Nadim Batam, Verdi Ananta, Rigo dan Nanda langsung menuju ke gate (gerbang) kedatangan bandara.
“Saksi Verdi pun menghubungi nomor yang tersimpan pada handphone yang diberikan terdakwa lalu berkomunikasi dengan orang yang mengaku pegawai KPK. Tidak lama kemudian saksi Verdi dihampiri oleh orang yang mengaku pegawai KPK tersebut, lalu mengajak saksi Verdi menuju ke arah tempat parkir kendaraan roda empat, sedangkan saksi Rigo dan saksi Nanda diminta tetap menunggu di gerbang kedatangan,” kata jaksa.
Setelah masuk ke dalam sebuah mobil, saksi Verdi pun menyerahkan uang dalam bentuk mata uang dolar Amerika Serikat yang telah dipersiapkan dalam amplop.
“Terdakwa telah menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, beberapa perbuatan yang ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,” kata jaksa.
Surat dakwaan tersebut menyebut Mursini telah melawan hukum sebagaimana diatur dalam undang-undang dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Mursini terseret kasus dugaan korupsi 6 kegiatan di Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Kuansing, senilai Rp 13,3 miliar, yang bersumber dari APBD Kabupaten tahun 2017. Ia menjadi tersangka ke 6 dalam kasus tersebut.