Tim Opsnal Polsek Tampan Pekanbaru menangkap SI (22) yang merupakan pelaku pencabulan anak di bawah umur. Tersangka tangkap saat berada di rumah ketua RT, di Jalan HR Soebrantas Gang Keluarga, Binawidya.
“Diamankan Senin (23/8/2021) malam sekitar pukul 22:33 WIB,” kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi melalui Kapolsek Tampan, AKP I Komang Aswata, mengutip dari Klikmx. Kamis (2/9/2021).
Penangkapan, kata Kapolsek berawal dari adanya laporan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur oleh orang tua korban, Ha (43).
Cerita bermula Senin (23/8/2021) sore sekitar pukul 15.00 WIB. Saat korban, S (12) yang merupakan anak kandungnya menceritakan apa yang telah dialami nya kepada ayahnya, Ha.
Pelaku telah mencium pipi, bibir, dan meremas payudara serta pantat korban.
Sontak, Ha pun bergegas mencari pelaku di rumah kos yang tak jauh dari rumah pelapor, namun tak ditemui. Ha, hanya bertemu dengan abang sepupu pelaku, dan abang sepupu pelaku mengatakan akan membawa pelaku kerumah Pak RT untuk dilakukan mediasi.
Saat itu sempat dilakukan mediasi secara kekeluargaan. Lantaran tak ada kata sepakat, Ha lantas melaporkan tetangganya itu ke polisi.
Interogasi petugas, pelaku yang bekerja sebagai mekanik ini mengakui perbuatannya.
Ditambahkan Kanit Reskrim Polsek Tampan, Iptu Aspikar, bahwa pelaku sempat mengiming-imingi korban. Pelaku menyebut akan menikahi korban.
“Katanya pacar. Diiming-imingi suka dan akan menikahi,” ungkap Aspikar.
Pelaku mengaku baru pertama kali melakukan aksinya. Pelaku sendiri masih berstatus lajang dan belum pernah berkeluarga.