Opsnal Sat Reskrim Polres Rohil berhasil meringkus pelaku pencurian rumah tetangga di Pekanbaru. Senin (1/9/2021).
Pria bernama M. alias Memet (31 tahun ) ini dibekuk atas aksinya yang membobol rumah korban Yasanti Boru Gultom (23 tahun) di Dusun Suka Maju RT.15/RW.07 Desa Bangko Lestari Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir. Pada Selasa 20/7/2021. Pukul 05.00 WIB.
Tapi sayangnya pelariannya yang membawa kabur hasil pencuriannya ke Pekanbaru tercium oleh petugas.
Kapolres Rohil, AKBP Nurhadi Ismanto, SH. S.I.K, ketika dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil, AKP Juliandi, SH, Kamis (2/9/2021) membenarkan adanya laporan dan penangkapan diduga pelaku tindak pidana pencurian Dengan Pemberatan oleh Sat Reskrim Polres Rohil tersebut.
Dijelaskannya, awalnya pelapor (Surianto,47 tahun) bersama Saudara saksi (Dani Gultom 21 tahun) tidur, dan kemudian saudara saksi Dani Gultom terbangun untuk melakukan sholat subuh. Selesai sholat pelapor melihat handphone realme 5 warna biru yang di cas disebelah TV tidak ada.
Melihat hal itu pelapor bertanya kepada saudari perempuan saksi Yasanti Boru Gultom dan hasilnya hp tersebut hilang.
Tidak hanya itu saja satu unit amplifier yang berada di rak tv dan 1 unit sepeda motor hond beat dengan nomor polisi BM 4235 JY nomor rangka : MH1JF511XAK374316 nomor mesin : JF51E-1375747 yang berada di ruang juga raib.
“Kemudian saudara pelapor melihat jendela terbuka dan rusak grandelnya dan selanjutnya pelapor mencari di sekitar rumah namun tidak ada dan selanjutnya pelapor masuk kerumah, akibat kejadian tersebut korban merasa dirugikan sebesar Rp.10.000.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Rohil,” jelas AKP Juliandi SH.
Setelah melakukan tindakan penyelidikan Tim Opsnal Polres Rohil mendapat informasi bahwa pelaku M alias Memet akan berjumpa salah seorang di daerah Jalan Durian kota Pekanbaru, atas infomasi tersebut Tim opsnal polres Rohil menuju kota Pekanbaru dan melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Dari pelaku di dapati 1 unit handphone merek realme warna biru. Ketika diintrogasi pelaku membenarkan ada melakukan pencurian dengan pemberatan dengan cara masuk melalui jendela.
“Korban tersebut merupakan tetangga belakang rumah pelaku yang berjarak lebih kurang 10 meter, dan kemudian pelaku tersebut dibawa ke polres Rohil guna pengusutan lebih lanjut,” jelas AKP Juliandi,S.H,lagi.
Barang bukti yang dapat disita dari pelaku hanya 1 unit handphone realme 5 warna biru, sedangkan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merk Honda beat no rangka : MH1JF511XAK374316, Nomor mesin : JF51E-1375747 dan 1 unit amplifier masuk dalam Daftar Pencarian Barang ( DPB ).