Jajaran Polres Pasaman Barat meringkus dua pelaku pencurian ponsel dan uang Rp13 juta. Kedua pelaku berinisial JJ (25) dan I (25).
Kapolsek Kinali, AKP Defrizal mengatakan, pelaku ditangkap pada Selasa (31/8/2021) di Lubuk Karak Kecamatan Kinali.
Dari hasil pemeriksaan kata Defrizal, tersangka JJ warga Kampung Cubadak, Jorong Langgam, Nagari Kinali dan I warga Lubuk Anau, Jorong Langgam Sepakat, Nagari Kinali, Kecamatan Kinali.
“Pelaku ditangkap setelah kami mendapat informasi dari korban yamg kehilangan uang Rp13 juta dan ponsel,” kata Defrizal, melansir dari iNews.Kamis (2/9/2021).
Dia melanjutkan, selain uang Rp13 juta, korban Suroyo (42) warga Sidodadi, Jorong Limau Puruik, Nagari Kinali juga kehilangan ponsel merek Oppo Tipe A5 2020 pada 31 Agustus 2021.
Berdasarkan laporan itulah, jajaran Reskrim Polsek Kinali melakukan penyelidikan. Setelah mendapat identitas pelaku, polisi bergerak melakukan penangkapan.
“Tersangka inisial JJ ditangkap saat berada di kediamannya di Lubuk Karak sedangkan inisial I diamankan saat berada di salah satu pencucian di daerah itu,” kata dia.
Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa satu unit telepon seluler merek Oppo tipe A5 2020 warna putih, Oppo A53 warna biru, Oppo A1 K warna biru, Vivo Y12 warna hitam merah, satu unit sepeda motor Yamaha Vixion dengan Nomor Polisi BA 4428 SN, uang tunai senilai Rp300.000 dan lima celana jeans.
“Saat ini para tersangka telah kita tahan di Mapolsek Kinali untuk pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 Undang-Undang Hukum Pidana tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun penjara.