Para habaib, ulama, advokat, dan aktivis Islam yang tergabung dalam koalisi Sahabat Munarman meminta eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman dibebaskan dari tahanan dan kasus tindak pidana terorisme.
Dalam pernyataan sikap terbukanya, tuduhan kepada Munarman terkait kasus terorisme sangat tidak mendasar.
“Mengutuk keras segala bentuk kriminalisasi dan terorisasi serta fitnah terhadap sahabat kami, saudara Munarman,”
“Mendesak agar kriminalisasi dan terorisasi serta fitnah terhadap saudara Munarman segera dihentikan dan membebaskannya dari tahanan. Hentikan segara bentuk kriminalisasi dan terorisasi terhadap ajaran agama maupun pemuka agama apapun di Indonesia,” kata Djuju Purwantoro, perwakilan Sahabat Munarman seperti dikutip dari suara.com, Rabu (1/9).
Menurut Djuju, tuduhan Detasemen Khusus (Densus) 88 antiteror Polri bahwa Munarman menggerakkan sekelompok orang untuk bermufakat jahat atau berbaiat pada jaringan terorisme adalah fitnah yang keji.
Mengingat, Munarman adalah seorang aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) dan demokrasi yang menentang aksi-aksi terorisme. Bahkan, Munarman telah membuat FPI yang dikenal suka melakukan aksi sweeping menjadi gerakan kemanusiaan.
Kemudian terkait dengan kehadiran Munarman dalam sejumlah seminar di beberapa daerah yang diduga ada acara baiat kepada organisasi teroris tidak benar. Sebab, kata Djuju, kehadiran Munarman disejumlah seminar merupakan bentuk ketidaksengajaan. Salah satunya seminar atau diskusi di Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta pada tahun 2014 silam.
Seperti diberitakan sebelumnya, Munarman telah ditangkap Densus 88 Antiteror di rumahnya di Pamulang pada 27 April 2021 lalu. Munarman diduga menggerakan orang lain atau bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme.