News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Sita 15 Paket Sabu, Polsek Tapung Hulu Tangkap Pengedar Narkoba di Desa Talang Danto Kampar

Riko by Riko
2 September 2021
in Crime
0
Sita 15 Paket Sabu, Polsek Tapung Hulu Tangkap Pengedar Narkoba di Desa Talang Danto Kampar
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tim Opsnal Polsek Tapung Hulu meringkus seorang tersangka pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Desa Talang Danto, pada Rabu siang (01/09/2021).

Pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah SU alias AN (41) warga Desa Talang Danto Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar.

Dari pelaku ditemukan barang bukti 15 paket kecil narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening, sebuah tas sandang, 1 set bong sebagai alat hisap shabu dan sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Rabu (01/09/2021) sekira pukul 11.00 Wib, saat itu anggota Unit Reskrim Polsek Tapung Hulu tengah melakukan penyelidikan terkait peredaran narkoba di wilayah Desa Talang Danto, Tapung Hulu.

Dari hasil penyelidikan, Tim mengamankan seorang pria inisial SU yang dicurigai sebagai pengedar narkotika, selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan badan dan rumah tersangka.

Dari hasil penggeledahan ditemukan 15 paket kecil narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening dalam tas sandang yang digantung pada dinding rumah tersangka. Petugas juga menggeledah rumah kosong yang berada tepat didepan rumah pelaku, kembali ditemukan 1 set bong yang digunakan oleh SU sebagai alat hisap shabu.

Saat diinterogasi petugas, SU mengakui bahwa narkotika yang ditemukan tersebut adalah miliknya yang didapat dari temannya IS yang ditetapkan sebagai DPO.

Kapolsek Tapung Hulu IPTU Era Maifo SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine.

“Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, tersangka akan dijerat dengan pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun,”ujarnya.

Tags: Bandar sabu ditangkapsabu
Previous Post

Walah ! Kantongi 1 Paket Sabu, Anak Medan Petisah Diangkut Polisi

Next Post

Laporan Anggota DPRD Pekanbaru IYS ke Polisi dan Pengakuan Warga Berbeda Soal aksi Pengeroyokan

Next Post
Laporan Anggota DPRD Pekanbaru IYS ke Polisi dan Pengakuan Warga Berbeda Soal aksi Pengeroyokan

Laporan Anggota DPRD Pekanbaru IYS ke Polisi dan Pengakuan Warga Berbeda Soal aksi Pengeroyokan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?