News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Diduga Korupsi Pembangunan Jalan, Kades Kinipan Lamandau Jadi Tersangka

Almi Fitri by Almi Fitri
3 September 2021
in Crime
0
AKBP Arif Budi Purnomo/Borneonews
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kepala Desa Kinipan, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah, Wilem Hengki ditetapkan polisi sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait dana pembangunan jalan yang menggunakan dana desa.

“Iya benar (ditetapkan tersangka). Itu terkait pembangunan jalan di desa menggunakan dana desa,” kata Kapolres Lamandau AKBP Budi Purnomo saat dihubungi CNNIndonesia.com, Jumat (3/9).

Dia menerangkan penetapan tersangka itu sudah dilakukan berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta pihak Inspektorat.

Menurutnya, terdapat selisih pekerjaan dengan bangunan fisik yang dihasilkan dalam proyek tersebut sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara. Dalam hal ini, masalah proyek itu baru terlihat pada 2019. “Taksiran BPKP sekitar Rp260 juta kerugian keuangan negaranya,” ujar dia.

Dia menuturkan Wilem baru menjadi Kepala Desa pada 2019, di mana pada periode sebelumnya sejumlah pejabat desa dan kontraktor jalan sempat mendatanginya untuk menagih pembayaran jalan dimaksud. Pembangunan dilaksanakan pada 2017, dan kepala desa sebelumnya diduga tak dapat melunasi pembangunan proyek yang telah rampung itu.

“Tidak ada bukti dokumen hasil pekerjaan mereka [Kades sebelumnya] di tahun 2017. Hanya penyampaian mereka secara lisan,” ucap dia.

Polisi pun saat ini masih melakukan pendalaman untuk mencari tersangka lain yang mungkin terjerat dalam perkara ini. Pun, pendalaman terkait persetujuan proyek yang dibuat kades sebelumnya.

Budi Purnomo menjelaskan Wilem menjadi tersangka karena pekerjaan fisik bangunan jalan tersebut tak sebanding dengan biaya yang dikeluarkan negara.

“Yang jelas, fisik pekerjaan dengan biaya yang dikeluarkan negara terdapat selisih sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara,” tambah dia.

Wilem dijerat Pasal 3 jo Pasal 9 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia pun terancam hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun. (sumber-cnnindonesia.com)

Previous Post

Diduga Mencuri Besi Cor Bangunan Gereja, Angga Dibantai Penjaga Malam Hingga Tewas

Next Post

Akibat Perselisihan, Seorang ABK di Muara Baru Tewas Tertusuk Badik

Next Post
Pria Mabuk Bunuh Securiti Uncen Papua

Akibat Perselisihan, Seorang ABK di Muara Baru Tewas Tertusuk Badik

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?