Setelah seorang pimpinan cabang Bank Plat merah, Sebut saja TR divonis 8 tahun penjara dalam kasus tidak pidana pencucian uang kredit senilai Rp 7,9 Miliar. Polda Kepulauan Riau kini menetapkan tiga pengusaha developer sebagai tersangka. Ketiga pengusaha tersebut jadi tersangka atas keterlibatan pencucian uang kredit Rp 7,9 miliar tersebut.
Ketiga pengusaha adalah FD (45), RS (47), dan HA (39). Mereka diamankan Subdit 2 Ditreskrimsus Polda Kepri terkait Tindak Pidana Pencucian Uang pada 2017.
“Kasus ini terjadi pada 2017. Ini kasus lama yang berawal dari keterlibatan pihak perbankan,” ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Harry Goldenhardt didampingi Wadirsus AKBP Nugroho Setiawan, Rabu (1/9/2021).
Golden mengatakan kasus ini melibatkan kepala cabang bank pelat merah berinisial TR sebelumnya. Tidak berhenti di kasus tersebut, penyidik kemudian melakukan pengembangan dan didapati kejahatan lainnya. Tindak pidana itu pencucian uang atau money laundry.
“Tersangka FD dan RS adalah pemilik CV GKL, yang bergerak di bidang developer dan tersangka HA adalah pengusaha bidang roti dan alat elektronik,” katanya.
Keterlibatan tersangka diketahui setelah penyidik mengendus adanya aliran dana. Sebab, ketiga tersangka ini merupakan nasabah dari salah satu bank yang ada di Kepri.
“Dari hasil pengembangan dan penyidikan yang dilakukan oleh tim Subdit 2 Eksus, ini didapati adanya tindak pidana pencucian uang. Penyidik mendapatkan bukti bahwa ketiga tersangka ini mengajukan kredit pakai identitas karyawan untuk mengelabui agunan yang diajukan,” katanya.
Sebagai pengusaha developer, FD dan RS melakukan pemecahan sertifikat induk menjadi 23 sertifikat. Pemecahan sertifikat ini dijadikan dasar untuk mengajukan pinjaman dengan menggunakan identitas orang lain.
Atas tindakan itu, tiga tersangka berhasil mencairkan pinjaman, sehingga pihak bank mengalami kerugian Rp 7,9 miliar. Dari Rp 7,9 miliar ini, Rp 5,1 miliar masuk ke rekening FD dan RS melalui CV GKL.
Sementara itu, sisanya Rp 2,7 miliar masuk ke rekening HA. Ketiga tersangka ini berhasil mencairkan pinjaman karena mendapatkan fasilitas dari kepala cabang, yakni TR.
“Para tersangka diterapkan Pasal 66 Ayat (1) Huruf A UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana atau Pasal 3 dan/atau Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” katanya. (sumber-Detik.com)