Tujuh pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) membuat heboh Tanah Air dengan kasus pelecehan dan bullying.
Kini KPI Pusat memutuskan untuk membebastugaskan seluruh terduga pelaku perundungan dan pelecehan dari segala aktivitas di kantor lembaga tersebut.
Langkah ini diambil dalam rangka menindaklanjuti dugaan kasus pelecehan seksual sesama jenis serta perundungan yang terjadi di lingkungan kerja KPI Pusat.
“Membebastugaskan terduga pelaku dari segala kegiatan KPI Pusat. Dalam rangka memudahkan proses penyelidikan oleh kepolisian,” kata Ketua KPI Pusat Agung Suprio, dikutip dari PMJ News, Jumat (3/9).
Selain itu, Agung mengatakan pihaknya juga akan mendorong penyelesaian kasus tersebut melalui jalur hukum yang berlaku.
KPI diklaim Agung akan mendukung penuh seluruh proses hukum yang berjalan serta akan terbuka atas informasi yang dibutuhkan untuk penyelidikan kasus ini.
Lebih lanjut, diakui Agung, KPI juga telah melakukan investigasi secara internal dengan meminta keterangan dan penjelasan dari pihak terduga pelaku
Karenanya KPI akan melakukan pendampingan hukum terhadap terduga korban dan pemulihan psikologis korban.