Polisi terus memburu para pelaku pencurian ternak demi menekan angka kriminalitas di Kabupaten Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur. Pasalnya kasus pencurian ternak di daerah tersebut semakin meningkat.
Kapolres Sumba Barat, AKBP FX Irwan Arianto melalui Kasat Reskrim Polres Sumba Barat, AKP Nyoman Gede Arya Triadi Putra mengatakan, pada Kamis (26/8) lalu terjadi tindak pidana pencurian satu ekor ternak kuda milik korban RM di Desa Padira Tana, Kecamatan Umbu Ratu Nggay, Kabupaten Sumba Tengah.
Setelah mengetahui kudanya hilang, RM bersama kerabatnya DD dan AH langsung mencari di sejumlah lokasi. Sekira pukul 14.00 Wita, RM bersama dua rekannya itu menemukan kudanya diikat di hutan, antara perbatasan Kabupaten Sumba Tengah dan Kabupaten Sumba Timur. Karena penasaran siapa yang mencuri, RM bersama kedua rekannya membiarkan kuda tersebut, sambil bersembunyi untuk menunggu para pelaku.
Dugaan RM ternyata benar. Sekitar pukul 15.00 Wita, pelaku berinisial DT (35) datang untuk mengambil kuda tersebut. Tanpa menunggu lama, RM bersama kedua rekannya langsung menangkap pelaku DT dan membawanya ke Polsek Umbu Ratu Nggay, untuk diproses hukum.
“Berdasarkan hasil interogasi tersebut, DT mengakui bahwa pencurian tersebut dilakukan bersama seorang temannya yang berinisial ER,” ujar Nyoman Gede Arya Triadi Putra, Rabu (1/9).
Mendapat informasi tersebut, personel Polsek Umbu Ratu Nggay langsung membekuk pelaku ER di rumahnya. Keduanya kini telah ditahan di sel Polsek Umbu Ratu Nggay dan diproses lebih lanjut.
“Pelaku DT dan ER dikenakan pasal 363 ayat (1) Ke-1 dan Ke-3 dan Ke-4 dari KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” tandasnya. (sumber-Merdeka.com)