Pria berinisial SIH (22) diringkus oleh Tim Opsnal Polsek Tampan karena telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial SI (12) di samping masjid yang berada di Jalan Subrantas, Kelurahan Tobek Godang, Kecamatan Bina Widya, Pekanbaru yang tidak jauh dari rumah korban maupun pelaku.
Kapolsek Tampan AKP I Komang Aswatama mengatakan, kejadian berawal ketika pelapor mendapat telepon dari istrinya bahwa anak mereka telah dicabuli.
Sehingga pelapor segera pulang ke rumah dan menanyakan kepada anaknya (korban) siapa yang telah melakukan pencabulan. Anaknya menjawab bahwa pelaku berinisial SIH yang tinggal di kos Jalan HR. Subrantas.
“Pelaku ini merupakan tetangga korban dan sering mengerjakan salat di masjid. Saat ditanya kepada anaknya apa saja yang telah dilakukan oleh pelaku dan anaknya mengatakan bahwa pelaku meremas payudara dan juga bagian belakang serta mencium bibir korban,” ujar Komang, mengutip dari Cakaplah. Jumat (3/9/2021).
Setelah mengetahui hal tersebut, pelapor mendatangi kos pelaku, akan tetapi pelaku tidak ada di tempat dan bertemu dengan abang sepupu pelaku.
Abang sepupu pelaku mengatakan akan membawa pelaku ke rumah ketua RT untuk dilakukan mediasi. Kemudian pelapor pergi ke rumah ketua RT untuk melapor dan selang 30 menit kemudian pelaku datang bersama dengan abang sepupunya. Usai mediasi, pelaku ditangkap polisi.
“Saat itu sempat dilakukan mediasi secara kekeluargaan tetapi tidak tercapai kesepakatan sehingga pelapor pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tampan guna proses lebih lanjut,” tukasnya.
Setelah pelapor membuat laporan ke Polsek Tampan, Tim Opsnal lalu melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumah ketua RT.
“Petugas menemukan pelaku sedang berada di rumah ketua RT di Jalan Rajawali Sakti, pelaku ditemukan berada di rumah ketua RT karena orangtua korban dan pelaku sebelumnya melakukan mediasi,” pungkasnya.
Setelah itu pelaku diamankan dan pada saat diinterogasi pelaku mengakui bahwa telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Kemudian pelaku dibawa ke Polsek Tampan guna proses lebih lanjut.