Mujiono, warga Kabupaten Klaten, Jawa Tengah ditangkap Unit Reskrim Polsek Karangrejo. Ia terbukti melakukan tindak pidana penipuan. Korbannya merupakan seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang ditawari pelaku menjabat sebagai kepala puskesmas.
Diketahui yang menjadi korbannya PNS berinisial TN (53).
Kejadian ini berawal ketika TN warga Desa Sembon, Kecamatan Karangrejo, bertemu dengan Mujiono, pada 10 Mei lalu. Mereka bertemu di sebuah rumah yang berlokasi Desa/Kecamatan Karangrejo milik Nanik yang tidak lain teman dari TN. Saat itulah Mujiono menawari bila dia dapat mengurus langkah untuk menjabat sebagai kepala puskesmas di salah satu kecamatan di Tulungagung.
Pada Juni 2021 Pemkab Tulungagung ada rencana mutasi para pejabat.
Saat itu TN dikenalkan oleh temannya dengan MU.
MU kemudian menjanjikan jabatan Kepala Puskesmas kepada TN saat mutasi itu.
Sebagai imbalan untuk memuluskan jabatan baru ini, MU meminta uang RP 50 juta.
Demi mendapatkan jabatan yang dianggap menggiurkan itu, TN pun menuruti kemauan MU.