Unsur kerugian negara sulit ditemukan, Kejaksaan Agung (Kejagung) menghentikan penyidikan (SP3) dugaan kasus korupsi di PT Pelindo II. Demikian disampaikan Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus Kejagung, Supardi.
“Ya sudah (diSP3). Unsur kerugian negara yang sulit ditemukan,” kata Supardi, mengutip dari Detik. Selasa (7/9/2021).
Supardi menjelaskan kerugian negara sulit ditemukan karena masih berupa perkiraan (potential loss), sehingga belum dapat dipastikan berapa angka pasti kerugian negara akibat perbuatan tindak pidana.
“Masih potential loss. Jadi masih ada opportunity cost yang mungkin bisa diperhitungkan dan kita belum bisa dipastikan berapa, apakah itu bener rugi, apakah untung itu belum bisa dipastikan,” ungkapnya.
Lebih lanjut perbuatan tindak pidana juga harus memenuhi unsur-unsur pidana di suatu pasal. Menurutnya ketika salah satu unsur belum memenuhi pasalnya, maka akan menimbulkan ketidakpastian. Namun menurutnya penyidikan dapat dibuka kembali apabila ditemukan bukti baru.
“Kalau pasalnya gak memenuhi salah satu unsur, kalau diteruskan ya sebuah ketidakpastian nanti. Sampai nanti suatu titik ditemukan alat bukti baru,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka penyidikan baru untuk mengusut kasus dugaan korupsi di PT Pelindo II. Kejagung menyebut penyidikan barunya terkait dugaan penyimpangan sewa tarif dermaga.
“Mungkin terkait sewa dermaga, ada kaitannya dengan itulah. Pelabuhan itu kan navigasi, ada tarif. Dugaannya ada penyimpangan terkait sewa-menyewa itu. Kira-kira itulah,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Ali Mukartono kepada wartawan di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (20/10/2020).
Namun, Ali belum memerinci dugaan kerugian negara akibat kasus ini. Dia memastikan Kejagung telah berkoordinasi dengan lembaga yang berwenang menghitung kerugian keuangan negara.
“Masih tunggu BPK dan BPKP,”ujarnya.