Satuan Narkoba Polres Bengkalis meringkus seorang pembawa narkoba jenis sabu. Pelaku ditangkap ketika berada disebuah kamar hotel di Jalan Sudirman, Desa Babusallam, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu paket diduga narkotika jenis sabu berat 0.8 gram, satu unit Handphone oppo warna silver, uang tunai Rp. 200.000 sebagai barang bukti.
Kapolres Bengkalis, AKBP Hendra Gunawan melalui Kasat Narkoba Iptu Tony Armando mengatakan pelaku yang diamankan itu yakni Jansen Eljunay Simbolon (35), karyawan swasta, Jalan Damai, Desa Titian Antui, Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis.
“Kronologis pada hari Sabtu 4 September 2021, kita mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi narkoba di Kecamatan Mandau dan mendapat informasi tersebut dilakukan lidik,” kata Iptu Tony, mengutip dari Riauonline. Senin, 6 September 2021.
Setelah diperoleh informasi yang akurat tambah Iptu Tony, dilanjutkan esok harinya, Minggu 5 September 2021 sekira pukul 01.00 Wib tim menangkap tersangka di sebuah kamar hotel, di Jalan Sudirman Desa Babusallam, Kecamatan Mandau.
“Saat dilakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan tersangka mengakui sabu tersebut miliknya dimana didapatkan dari seseorang berinisial E di Kecamatan Mandau, kini masuk daftar pencarian polisi (DPO),” kata Kasat Narkoba.